Sepasang Kekasih Dipaksa Begituan Setelah Itu Si Cewek Digilir
Rabu, 22 Januari 2020 – 22:10 WIB
Korban akan dijerat UU No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Pasal 27 ayat D dan pasal 368 jo 55 KUHP. (antara/jpnn)
Seorang perempuan menjadi korban pemerkosaan empat pemuda di salah satu kebun kelapa sawit Jorong Taming Batahan, Nagari Batahan, Kecamatan Ranah Batahan, Sabtu (18/1).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- 18 Polisi Terduga Pemeras Penonton DWP Mencoreng Institusi, Kompolnas Minta Polri Tegas
- Dunia Hari Ini: 51 Pria Dijatuhkan Hukuman Atas Kasus Pemerkosaan Prancis
- Propam Polri Amankan Belasan Polisi Terduga Pemeras di DWP
- Motif Pembunuhan Siswi SMP di Serdang Bedagai Terungkap, Korban Juga Diperkosa
- Pria di NTB Perkosa Teman Anaknya yang Main ke Rumah, Begini Kejadiannya
- Irjen Cahyono Bicara Kasus Pemerasan oleh Firli Bahuri