Sepasang Kekasih ini Lihai Mencuri Motor
Minggu, 28 Oktober 2018 – 15:19 WIB

Sepasang kekasih pelaku curanmor. Foto: JPG/Pojokpitu
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 kuhp tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan menghuni ruang tahanan Polsek Banyuwangi.
Aliyah ternyata merupakan residivis kasus pencurian yang pernah ditangani Polsek Kalipuro. (yos/jpnn)
Sepasang kekasih bersekongkol untuk mencuri motor teman kantor dengan duplikat kunci.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Beraksi di 20 TKP, 2 Pelaku Curanmor Ditangkap Polisi, Tuh Orangnya!
- Pelaku Curanmor di Bandung Ditangkap, Modus Pelaku Saat Beraksi Lumayan Unik
- Pencuri Motor di Masjid Taeng Gowa Ditangkap Sebelum Jual Hasil Curian
- Kurir di Palembang Jadi Korban Curanmor, 138 Paket Ikut Raib
- Menganggur & Banyak Utang, Eks Karyawan Bank di Palembang Pilih Mencuri Mobil
- Pelaku Curanmor Beraksi di Parkiran Rumah Sakit, Begini Modusnya