Sepasang Kekasih ini Lihai Mencuri Motor

Sepasang Kekasih ini Lihai Mencuri Motor
Sepasang kekasih pelaku curanmor. Foto: JPG/Pojokpitu

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 kuhp tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan menghuni ruang tahanan Polsek Banyuwangi.

Aliyah ternyata merupakan residivis kasus pencurian yang pernah ditangani Polsek Kalipuro. (yos/jpnn)


Sepasang kekasih bersekongkol untuk mencuri motor teman kantor dengan duplikat kunci.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News