Sepasang Kekasih jadi Tersangka Kasus Pembuangan Bayi di Madiun, Terancam Hukuman Berat

Sepasang Kekasih jadi Tersangka Kasus Pembuangan Bayi di Madiun, Terancam Hukuman Berat
Kapolres Madiun AKBP Muhammad Ridwan bersama jajaran menggelar pers rilis hasil ungkap pembuangan bayi di Mapolres Madiun, Jatim, Senin (13/1/2025). ANTARA/Louis Rika.

jpnn.com - MADIUN - Polisi mengungkap kasus pembuangan bayi di sungai Dusun Nglegok, Desa Tiron, Kecamatan Madiun, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, pada 9 Januari 2025 lalu.

Sepasang kekasih, pria berinisial VV (25), warga Desa Sumberejo, Kecamatan Madiun, dan seorang wanita berinisial EE (19), warga Desa Mojorayung, Kecamatan Wungu, yang merupakan orang tua dari bayi, itu ditangkap polisi.

Kapolres Madiun AKBP Muhammad Ridwan menyatakan motif utama tindakan keji pelaku adalah untuk menutupi rasa malu dari kehamilan di luar nikah yang dianggap mencemarkan nama baik keluarga.

"Adapun modusnya adalah takut menanggung malu karena bayi itu hasil dari hamil di luar nikah," kata Ridwan saat menggelar rilis di Mapolres Madiun, Senin (13/1).

Penemuan jasad bayi itu terjadi pada 9 Januari 2025 oleh seorang warga Desa Tiron. Saat itu, saksi melihat tas ransel mengapung di aliran sungai desa setempat.

Saat tas dilihat, ternyata di dalamnya terdapat jasad bayi berjenis kelamin laki-laki dengan panjang tubuh 50 cm dan berat 1.900 gram. Temuan itu ditindaklanjuti dengan melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.

Setelah melakukan penyelidikan, pihak kepolisian mengumpulkan sejumlah barang bukti dan keterangan saksi. Lalu, aparat polisi melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku tersebut.

"Berdasarkan pengakuan VV, bayi yang masih hidup dimasukkan ke dalam tas ransel, lalu dibuang ke sungai," ungkap Ridwan.

Sepasang kekasih ditangkap polisi dan menjadi tersangka kasus pembuangan bayi di Madiun. Mereka terancam hukuman berat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News