Sepasang Kekasih jadi Tersangka Kasus Pembuangan Bayi di Madiun, Terancam Hukuman Berat
Polisi menyita sejumlah barang bukti dari kedua tersangka. Barang bukti tersebut meliputi dua unit HP, sepeda motor milik masing-masing tersangka, helm, tas kain, tas ransel, serta beberapa pakaian yang digunakan saat kejadian.
Saat ini, tersangka perempuan EE sedang menjalani perawatan medis di RSUD Dolopo Kabupaten Madiun karena persalinan spontan tanpa bantuan medis.
Proses hukum terhadap kedua tersangka terus berlanjut. Polres Madiun telah mengirimkan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 80 Ayat 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp 3 miliar.
Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 341 KUHP tentang pembunuhan anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun. (antara/jpnn)
Sepasang kekasih ditangkap polisi dan menjadi tersangka kasus pembuangan bayi di Madiun. Mereka terancam hukuman berat.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- Remaja Sepasang Kekasih di Madiun Ini Benar-Benar Keji
- Terjadi Ledakan di Rumah Polisi Mojokerto, 2 Orang Tewas
- Kader Partai Ummat Ditangkap Polisi, Kasusnya Berat Banget
- Surat Papa
- Komplotan Pencuri Spesialis Minimarket Ditangkap Polisi
- Tak Dibelikan HP, MMS Bacok Kekasihnya di Pancoran, Kini Diburu Polisi