Sepasang Kekasih Kerap Berbuat Dosa di Rumah, Bikin Warga Resah
Jumat, 23 Juli 2021 – 20:02 WIB

Ketua Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda NTB Ipda I Made Mas Mahayuna (kanan) ketika menunjukkan surat perintah penggerebekkan kepada tokoh masyarakat di rumah pasangan kekasih yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu di Mataram, NTB, Kamis (22/7/2021). Foto: ANTARA/HO-Polda NTB
Baca Juga: Osimin Wenda Ditangkap di Puncak Jaya Papua
Kini keduanya yang telah mendekam dibalik jeruji besi Rutan Polda NTB terancam hukuman 20 tahun penjara sesuai dengan sangkaan pidana Pasal 112 Ayat 2 dan atau Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.(antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Sepasang kekasih di Karang Medain, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, berinisial ID, 35, dan EL, 19, ditangkap polisi karena diduga mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Polisi Bongkar Home Industry Tembakau Sintetis di Cimahi
- Pengadilan Tinggi Medan Perkuat Hukuman Seumur Hidup Untuk Kurir Sabu-Sabu
- Tak Punya Uang, Bu Yuliana Bawa Pulang Jenazah Bayi Pakai Taksi Online
- Mau Mandi di Sungai, Warga Temukan Meriam
- OW Ditangkap di Bandara saat Bawa 186 Paket Ganja
- Duterte Disebut Sebagai Sosok Tegas & Tidak Pandang Bulu dalam Memberantas Narkoba