Sepasang Kekasih Mau Nikah Malah Masuk Penjara Bareng

jpnn.com, SURABAYA - Ferryansyah, 32, dan Debora Dyah Oktaviani, 25, tak jadi melanjutkan hubungan ke jenjang pernikahan. Keduanya keburu ditangkap polisi karena memiliki narkoba. Padahal, pernikahan mereka tinggal selangkah lagi.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Sifa'urosidin, Ferryansyah mengaku sejatinya tidak lama lagi menikahi Debora.
"Kami sudah tunangan, yang mulia," kata Ferryansyah saat disidang di Pengadilan Negeri Surabaya.
BACA JUGA : Tiga Kali Masuk Penjara, Kapan Tobatmu Dek?
Curhatan itu tak lantas membuatnya bisa menikah dengan mudah. "Kamu tidak bisa menikah dulu. Masalah kalian sekarang masih belum selesai," ucap hakim Sifa'urosidin.
Dalam sidang kemarin, jaksa Darwis menuntut keduanya pidana tujuh tahun penjara. Mereka ditangkap polisi di kamar kos Debora di Jalan Karang Menjangan VIII pada 4 Desember 2018.
Dari penggeledahan, polisi menemukan tiga paket narkoba jenis sabu-sabu seberat 2,5 gram dan dua pipet kaca yang masih tersisa sabu-sabu 0,01 gram.
Hakim pengadilan mengatakan sepasang kekasih tidak bisa menikah dulu karena masih menjalani sidang.
- Remaja Pencuri Buah Kelapa Sawit di Musi Rawas Ditangkap Polisi
- Ketua Bawaslu Bandung Barat yang Ditangkap saat Pesta Narkoba Belum Dicopot
- Pengakuan Ketua Bawaslu KBB Setelah Ditangkap Polisi, Anda Percaya?
- Dicabuli Pria Berusia 54 Tahun, 4 Anak di Siak Trauma Berat
- Patroli di Sekitar Masjid, Polsek Tanjung Batu Amankan 12 Pecandu Lem Aibon
- Perang Sarung di Sukabumi Digagalkan Polisi, 10 Remaja Ditangkap