Sepasang Kekasih Mau Nikah Malah Masuk Penjara Bareng
Rabu, 03 April 2019 – 23:51 WIB
BACA JUGA : Warga Korsel Ramai-Ramai Masuk Penjara demi Hindari Stres
Sabu-sabu itu dititipkan di kos Debora untuk dijual lagi oleh Ferryansyah yang bekerja sebagai sopir.
Keduanya dijerat pasal 114 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
BACA JUGA : Oalah, Baru Saja Bebas, Remaja Ini akan Masuk Penjara Lagi
M. Zaenal Arifin, pengacara terdakwa, menyatakan bahwa tuntutan tersebut terlalu berat.
"Tidak ada bukti dan keterangan saksi bahwa sabu-sabu itu akan dijual ke orang lain. Belum bisa dikatakan terdakwa pengedar. Kami akan siapkan pembelaan," ujarnya. (gas/c9/eko/jpnn)
Hakim pengadilan mengatakan sepasang kekasih tidak bisa menikah dulu karena masih menjalani sidang.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Arogansi Ivan Pengusaha yang Suruh Siswa Menggonggong Berujung Bui, Ini Pelajaran!
- Simpan Sabu-Sabu dalam Helm, Pria di Musi Rawas Ditangkap Polisi
- Simpan Sabu-Sabu di Atas Kulkas, Warga Musi Rawas Ditangkap Polisi
- Bukan Gegara Stres, Ternyata Ini Alasan Andrew Andika Konsumsi Narkoba
- Polda Bali Ciduk Oknum Kades yang Terima Duit Proyek dari BKK
- Setelah Viral, Polisi Akhirnya Tangkap Orang Tua yang Siksa Anak di Jaktim