Sepasang Kekasih Mau Nikah Malah Masuk Penjara Bareng
Rabu, 03 April 2019 – 23:51 WIB

Sepasang kekasih yang tertangkap polisi. Foto: JPG
BACA JUGA : Warga Korsel Ramai-Ramai Masuk Penjara demi Hindari Stres
Sabu-sabu itu dititipkan di kos Debora untuk dijual lagi oleh Ferryansyah yang bekerja sebagai sopir.
Keduanya dijerat pasal 114 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
BACA JUGA : Oalah, Baru Saja Bebas, Remaja Ini akan Masuk Penjara Lagi
M. Zaenal Arifin, pengacara terdakwa, menyatakan bahwa tuntutan tersebut terlalu berat.
"Tidak ada bukti dan keterangan saksi bahwa sabu-sabu itu akan dijual ke orang lain. Belum bisa dikatakan terdakwa pengedar. Kami akan siapkan pembelaan," ujarnya. (gas/c9/eko/jpnn)
Hakim pengadilan mengatakan sepasang kekasih tidak bisa menikah dulu karena masih menjalani sidang.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Remaja Pencuri Buah Kelapa Sawit di Musi Rawas Ditangkap Polisi
- Ketua Bawaslu Bandung Barat yang Ditangkap saat Pesta Narkoba Belum Dicopot
- Pengakuan Ketua Bawaslu KBB Setelah Ditangkap Polisi, Anda Percaya?
- Dicabuli Pria Berusia 54 Tahun, 4 Anak di Siak Trauma Berat
- Patroli di Sekitar Masjid, Polsek Tanjung Batu Amankan 12 Pecandu Lem Aibon
- Perang Sarung di Sukabumi Digagalkan Polisi, 10 Remaja Ditangkap