Sepasang Kekasih Pelaku Pembunuhan Divonis Bui Seumur Hidup

Sepasang Kekasih Pelaku Pembunuhan Divonis Bui Seumur Hidup
Suasana pembacaan vonis oleh majelis hakim dengan terdakwa Neng Anggi Anggraeni (30) dan Wahyu Septian (35) yang merupakan sepasang kekasih pelaku pembunuhan berencana di PN Cibadak, Komplek Perkantoran Jajaway, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jabar pada Kamis, (13/2/2025). ANTARA/Aditya A Rohman)

Adapun alasannya, tim kuasa hukum terpidana menilai hakim dalam memutuskan kasus ini ada tekanan dari pihak keluarga korban sehingga pihaknya menganggap tidak adil. (antara/jpnn)


Pasangan kekasih pelaku pembunuhan itu hanya bisa tertunduk lesu saat mendengar harus menjalani sisa umurnya di balik jeruji besi.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News