Sepasang Kekasih Pelaku Pembunuhan Divonis Bui Seumur Hidup
Jumat, 14 Februari 2025 – 04:00 WIB

Suasana pembacaan vonis oleh majelis hakim dengan terdakwa Neng Anggi Anggraeni (30) dan Wahyu Septian (35) yang merupakan sepasang kekasih pelaku pembunuhan berencana di PN Cibadak, Komplek Perkantoran Jajaway, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jabar pada Kamis, (13/2/2025). ANTARA/Aditya A Rohman)
Adapun alasannya, tim kuasa hukum terpidana menilai hakim dalam memutuskan kasus ini ada tekanan dari pihak keluarga korban sehingga pihaknya menganggap tidak adil. (antara/jpnn)
Pasangan kekasih pelaku pembunuhan itu hanya bisa tertunduk lesu saat mendengar harus menjalani sisa umurnya di balik jeruji besi.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- 15 Jenazah Korban Pembantaian KKB Teridentifikasi, Ini Daftar Namanya
- Tak Ada Luka Tembak di Jasad 11 Korban Pembantaian oleh KKB
- Suami Bunuh Istri di Bengkalis Seusai Cekcok Gadai Hp
- Kesal Ditagih Utang, Alex Candra Bacok Teman Sendiri
- Wujudkan Satu Data Pertanian di Kabupaten Sukabumi, Kementan dan BPS Bersinergi
- Komnas HAM Kecam KKB yang Bunuh Pendulang Emas di Papua