Sepasang Remaja Begituan di Tempat Pemandian Umum, Videonya Viral
Rabu, 26 Mei 2021 – 08:41 WIB
Kapolres Pandeglang AKBP Hamam Wahyudi menjelaskan bahwa kedua pelaku dijerat Undang-undang Perbuatan Asusila di muka umum dengan ancaman penjara dua tahun.
“Dugaan sementara adalah tindakan asusila, atau pasal 81 KUHP dengan ancaman hukuman dua tahun penjara,” ungkapnya. (adib/radarbanten)
DS dan RA nekat melakukan tindakan tak senonoh di tempat pemandian umum. Adegan keduanya viral di media sosial.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Siap-Siap Perubahan Penempatan Guru PPPK, Ada yang Menolak, Ternyata
- Kejagung Beri Penjelasan Soal Video Viral Terkait Stafsus Budi Arie
- Warga Pandeglang Tewas Diterkam Buaya Saat Memancing di Sungai Cijalarang
- Hima Persis Gelar Ekspedisi Pesisir di Desa Banyuasih, Pandeglang
- Penjelasan Pengunggah Video Viral Pembagian Bantuan Ibu Hamil di Bandung
- BISON Indonesia Apel Akbar di Pandeglang, Siap Menangkan Andra-Dimyati