Sepasang Remaja Begituan di Tempat Pemandian Umum, Videonya Viral
Rabu, 26 Mei 2021 – 08:41 WIB

DS (dua dari kanan) dan RA (tengah) diamankan petugas Polres Pandeglang. Foto: Radar Banten
Kapolres Pandeglang AKBP Hamam Wahyudi menjelaskan bahwa kedua pelaku dijerat Undang-undang Perbuatan Asusila di muka umum dengan ancaman penjara dua tahun.
“Dugaan sementara adalah tindakan asusila, atau pasal 81 KUHP dengan ancaman hukuman dua tahun penjara,” ungkapnya. (adib/radarbanten)
DS dan RA nekat melakukan tindakan tak senonoh di tempat pemandian umum. Adegan keduanya viral di media sosial.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Massa Tolak Promosi LGBT Demo di Kantor MUI
- Sahroni Viralkan Dugaan Penganiayaan Terhadap ART Asal Banyumas
- Viral Video Damkar Tambal Jalan Berlubang di Semarang, Begini Faktanya
- Kemendes Dorong Ketahanan Pangan dan Wisata Desa di Pandeglang
- AKBP Fajar Ditangkap Propam Mabes Polri, Kasusnya Dobel
- Begini Nasib Karyawati PT Timah Penghina Honorer Pengguna BPJS