Sepasang Remaja Begituan di Tempat Pemandian Umum, Videonya Viral

Sepasang Remaja Begituan di Tempat Pemandian Umum, Videonya Viral
DS (dua dari kanan) dan RA (tengah) diamankan petugas Polres Pandeglang. Foto: Radar Banten

Kapolres Pandeglang AKBP Hamam Wahyudi menjelaskan bahwa kedua pelaku dijerat Undang-undang Perbuatan Asusila di muka umum dengan ancaman penjara dua tahun.

“Dugaan sementara adalah tindakan asusila, atau pasal 81 KUHP dengan ancaman hukuman dua tahun penjara,” ungkapnya. (adib/radarbanten)

DS dan RA nekat melakukan tindakan tak senonoh di tempat pemandian umum. Adegan keduanya viral di media sosial.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News