Sepasang Sejoli Digerebek Polisi Saat Berbuat Terlarang di Rumah
Senin, 30 Desember 2019 – 19:46 WIB
BACA JUGA: Tawaran Klub Lain Berdatangan, Nadeo Argawinata Beri Jawaban Begini
“Atas perbuatan keduanya melanggar Pasal 114 ayat 1 subs pasal 112 ayat 1 Subs Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal lima tahun, maksimal 20 Tahun dan untuk 127 ayat 1 huruf a ancaman hukuman minimal tidak ada maksimal 4 tahun,” pungkasnya. (cr-1)
Petugas Satres Narkoba Polres Tanjungbalai meringkus dua sejoli bernama Subakti, 33, dan Emilda, 35, karena berbuat terlarang di sebuah rumah di Jalan Abadi, Kelurahan TB Kota II Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai, Sumut.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Video Narapidana di OI Diduga Berpesta Narkoba di Sel Viral, Ini Kata Kadivpas
- Polda Riau Gerebek Pesta Narkoba di Pekanbaru, Sejumlah Mahasiswa & Pelajar Diamankan
- Pakai Ijazah Palsu saat Seleksi CPNS, Oknum PNS Ini Masuk Bui
- Oknum Pejabat Dinkes & PPPK Ditangkap saat Pesta Narkoba, Sekda Tulungagung Angkat Bicara
- Jangan Ditiru, 2 Orang Oknum ASN Ditangkap Saat Pesta Narkoba
- Pesta Narkoba, Oknum PNS Dinkes dan Honorer Ini Ditangkap Polisi