Sepasang Suami Istri Kompak Melakukan Perbuatan Terlarang di Rumahnya

Sepasang Suami Istri Kompak Melakukan Perbuatan Terlarang di Rumahnya
Tersangka Irwan dan istrinya saat diinterogasi Dir Ditres Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Heri Istu. Foto : edho/sumeks.co

jpnn.com, LUBUKLINGGAU - Sepasang suami istri (pasutri) bernama Irwan, 51, dan istrinya Sinar, 51, warga kota Lubuk Linggau, Sumsel, ditangkap polisi lantaran menjalankan bisnis terlarang di rumahnya.

Keduanya ditangkap karena kompak mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu. Terbukti, polisi mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 266 gram dari rumahnya di Jl Sumber Agung, RT 07, Desa Sumber Agung, Kecamatan Lubuk Linggau Utara I, Kota Lubuk Linggau, Selasa (21/4/2020) lalu.

Pasutri ini merupakan pengedar SS yang memang sudah meresahkan warga di Lubuk Linggau.

“Kami menangkapnya setelah melakukan pengembangan dari tersangka Aidil alias Idil dan Herdensi alias Densi yang terlebih dahulu ditangkap di Jl Pinangsia, Lubuklinggau dengan barang bukti 1,53 gram SS,” kata Direktur Ditres Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Heri Istu, Rabu (29/4/2020) lalu kepada awak media.

Saat diamankan, tersangka Aidil dan Herdensi mengaku mendapat barang bukti tersebut dari tersangka Irwan. “Kami langsung meringkus Irwan dan istrinya,” terangnya.

Pasutri ini dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1), subsider pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Avncaman paling singkat 5 tahun kurungan penjara dan maksimal 20 tahun penjara dan atau hukuman seumur hidup,” tegas Heri.

Pasutri yang diamankan di Mapolda Sumsel tidak banyak memberikan komentar kepada awak media. Tersangka Irwan mengaku, hanya mendapat SS tersebut dari temannya di Lubuk Linggau.

Sepasang suami istri (pasutri) bernama Irwan, 51, dan istrinya Sinar, 51, warga kota Lubuk Linggau, Sumsel, ditangkap lantaran menjalankan bisnis terlarang di rumahnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News