Sepasang Suami Istri Kompak Melakukan Perbuatan Terlarang di Rumahnya

Sepasang Suami Istri Kompak Melakukan Perbuatan Terlarang di Rumahnya
Tersangka Irwan dan istrinya saat diinterogasi Dir Ditres Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Heri Istu. Foto : edho/sumeks.co

BACA JUGA: AKP DHP Langsung Dicopot dari Jabatan karena Ketahuan Melakukan Perbuatan Terlarang

“Kalau barang itu dari kawan tinggal di Linggau, Pak,” cetus tersangka Irwan singkat.(dho)

Sepasang suami istri (pasutri) bernama Irwan, 51, dan istrinya Sinar, 51, warga kota Lubuk Linggau, Sumsel, ditangkap lantaran menjalankan bisnis terlarang di rumahnya.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News