Sepasang Suami Istri Kompak Melakukan Perbuatan Terlarang di Rumahnya
Kamis, 30 April 2020 – 21:26 WIB

Tersangka Irwan dan istrinya saat diinterogasi Dir Ditres Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Heri Istu. Foto : edho/sumeks.co
BACA JUGA: AKP DHP Langsung Dicopot dari Jabatan karena Ketahuan Melakukan Perbuatan Terlarang
Baca Juga:
“Kalau barang itu dari kawan tinggal di Linggau, Pak,” cetus tersangka Irwan singkat.(dho)
Sepasang suami istri (pasutri) bernama Irwan, 51, dan istrinya Sinar, 51, warga kota Lubuk Linggau, Sumsel, ditangkap lantaran menjalankan bisnis terlarang di rumahnya.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Pengadilan Tinggi Medan Perkuat Hukuman Seumur Hidup Untuk Kurir Sabu-Sabu
- Duterte Disebut Sebagai Sosok Tegas & Tidak Pandang Bulu dalam Memberantas Narkoba
- Pasien Rehabilitasi Narkoba Tewas Dianiaya di Semarang, 12 Orang Jadi Tersangka
- Soedeson Tandra DPR Apresiasi Kapolri Menindak Tegas Kepada Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar
- Eks Kapolres Ngada jadi Tersangka Asusila, Terancam Dipecat dari Polri
- Elvy Sukaesih Sebut Ramadan Tahun Ini Spesial, Ini Penyebabnya