Sepasang Suami Istri Nekat Mencuri Sandal Buat Ongkos Mudik Lebaran

Sepasang Suami Istri Nekat Mencuri Sandal Buat Ongkos Mudik Lebaran
Seorang ibu rumah tangga berinisial Hr (56) terpaksa mencuri dua karung sandal untuk pulang kampung bersama suaminya. Foto: shandy/rb

jpnn.com, ARGA MAKMUR - Hr, 56, warga Kecamatan Arma Jaya, Arga Makmur, Bengkulu Utara, Bengkulu dibekuk polisi di rumahnya, Selasa (7/5) pagi. Dia ditangkap karena mencuri 35 pasang sandal, tiga pasang sepatu dan tas gendong di toko milik Hifzil Hasan di lokasi Pasar Purwodadi, Arga Makmur.

Sandal yang dicuri Hr terdiri dari berbagai merek. Saat kejadian, toko tidak ditutup melainkan hanya dibentangi terpal dan diganjal dengan kayu lantaran selama ini aman. Hr tidak beraksi sendirian.

Dia justru beraksi dengan suaminya yang sudah diketahui identitasnya. Namun sang suami tidak berada di rumah saat polisi menjemput Hr di rumahnya. Sang suami diperkirakan sudah kabur.

Pagi kemarin polisi menerima laporan dari korban terkait hilangnya sandal, sepatu dan tas dari toko korban dengan kerugian sekitar Rp 4 juta. Setelah melakukan penyelidikan, ada beberapa saksi yang melihat pelaku bersama suaminya membawa karung dari arah toko korban.

Kasat Reskrim Polres BU AKP. M Jufri, S.IK menerangkan polisi langsung menyambangi rumah pelaku. Di sana polisi menemukan karung berisi barang curian sebagai barang bukti.

“Pelaku langsung kita tahan dengan jeratan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” katanya.

Sementara itu Hr mengaku nekat mencuri karena buah kelengkeng yang ditanamnya di kebun belum panen sampai usai lebaran nanti. Sedangkan dia membutuhkan uang untuk pulang ke kampung halamannya di Jawa Barat.

“Malam itu kami melintas, seketika saja langsung mengambil barang, tidak ada niat. Rencananya akan dijual dan uangnya untuk pulang kampung,” kata Hr.(qia)


Hr, 56, warga Kecamatan Arma Jaya, Arga Makmur, Bengkulu Utara, Bengkulu dibekuk polisi di rumahnya, Selasa (7/5) pagi.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News