Sepatu-Seragam Siswa Miskin Ditanggung BOS
Senin, 05 Desember 2011 – 20:04 WIB
JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) di tahun 2012 mendatang memutuskan akan membiayai keperluan personal siswa miskin melalui dana bantuan operasional sekolah (BOS). Keperluan personal siswa yang dimaksud antara lain, seragam, sepatu dan transport siswa.
“Jadi, dana BOS yang awalnya hanya membiayai biaya operasional sekolah saja, namun di tahun 2012 mendatang juga membiayai keperluan personal siswa. Sehingga, para siswa tidak perlu lagi mengeluarkan biaya apapun untuk sekolah. Tapi perlu diingat, ini khusus untuk siswa yang tidak mampu” ungkap Dirjen Pendidikan Dasar Kemdikbud, Suyanto di Gedung Kemdikbud, Jakarta, Senin (5/12).
Menurut mantan Rektor Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) ini, biaya personal harus diberikan karena pada kenyataanya banyak siswa yang tidak bersekolah dengan alasan tidak memiliki seragam untuk sekolah. “Sehingga, tidak ada alasan lagi bagi anak-anak yang tidak mampu untuk tidak bersekolah. Semua harus sekolah. Nanti sekolah yang akan mengecek kemampuan per siswanya,” tegasnya.
Kebijakan menambahan peruntukkan dana BOS itu diambil setelah dana BOS 2012 akan mengalami kenaikan hingga 40 persen atau mencapai lebih kurang Rp 23 triliun untuk menutupi biaya operasional 100 persen. Dengan rincian pada RAPBN 2012, untuk jenjang SD unit costnya mencapai Rp 580.000 rupiah per anak per tahun untuk 28 juta anak SD. Sementara untuk SMP terdapat 10,3 juta siswa dengan unit cost Rp 710.000 rupiah per anak per tahun.
JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) di tahun 2012 mendatang memutuskan akan membiayai keperluan personal siswa miskin melalui
BERITA TERKAIT
- Character Building FK UNDIP Bangkitkan Semangat dan Karakter Generasi Emas
- Kemendikdasmen Percepat Penyaluran BOSP 2025 di 423.080 Sekolah, Sebegini Anggarannya
- Talent DNA Jadi Solusi Identifikasi Bakat Digital Anak
- Mendiktisaintek Sampaikan Program Prioritas 2025, Ada Pembangunan Sekolah Unggul
- Dirjen GTK Berharap Tidak Ada Kesalahpahaman soal Orprof Guru
- Inilah Urgensi Revisi UU Sisdiknas, Ada soal Ranking 60 dari 61 Negara