Sepeda Mewah dan Fulus dari Summarecon Agung agar Lancar Membangun di Cagar Budaya Yogyakarta

Sepeda Mewah dan Fulus dari Summarecon Agung agar Lancar Membangun di Cagar Budaya Yogyakarta
Deputi Penindakan KPK Karyoto. Ilustrasi foto: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan PT Summarecon Agung memberikan sejumlah barang mewah dan uang kepada eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti (HS) agar pembangunan apartemen Royal Kedhaton lancar di lokasi cagar budaya.

Barang dan uang itu dimaksudkan agar proses penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) apartemen Royal yang diajukan sejak 2019 bisa ke luar.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengatakan apartemen yang berlokasi di Malioboro dan masuk kategori wilayah cagar budaya itu merupakan garapan dari PT Java Orient Property, anak usaha Summarecon Agung (SMRA).

KPK menyebut Direktur Utama PT Java Orient Property Dandan Jaya Kartika bersama-sama Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Oon Nusihono memberikan barang-barang mewah kepada Haryadi atas komitmennya memuluskan permohonan IMB.

"Sebagai tanda jadi adanya komitmen HS untuk mengawal permohonan izin IMB dimaksud, diduga ON (Oon Nusihono) dan DJK (Dandan Jaya Kartika) kemudian memberikan beberapa barang mewah di antaranya satu unit sepeda bernilai puluhan juta rupiah dan uang tunai minimal Rp 50 juta," kata Karyoto dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Jumat (22/7).

Jenderal polisi bintang dua itu menerangkan pengurusan IMB sebelumnya sempat terkendala.

Kemudian, pengajuan IMB dimaksud dilanjutkan pada 2021.

Karyoto menerangkan Oon dan Dandan melakukan pendekatan dan komunikasi secara intens serta mencapai kesekapatan dengan Haryadi sebelum memberikan sepeda dan uang itu.

Sepeda dan uang itu dimaksudkan agar proses penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) apartemen Royal yang diajukan sejak 2019 bisa ke luar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News