Sepeda Mewah dan Fulus dari Summarecon Agung agar Lancar Membangun di Cagar Budaya Yogyakarta
Haryadi setelah menerima barang-barang itu lalu memerintahkan Kadis PUPR untuk segera memproses dan menerbitkan izin IMB tersebut.
Patut diketahui juga dari hasil kajian dan penelitian Dinas PUPR, banyak ditemukan kelengkapan persyaratan yang tidak sesuai.
Di antaranya adanya ketidaksesuaian dasar aturan bangunan khususnya terkait tinggi bangunan dan posisi derajat kemiringan bangunan dari ruas jalan.
"Saat proses pengurusan izin berlangsung, diduga ON dan DJK selalu memberikan sejumlah uang untuk HS (Haryadi Suyuti) baik secara langsung maupun melalui perantaraan TBY (Triyanto Budi Yuwono) dan NWH (Nurwidhihartana)," kata Karyoto.
Adapun pada saat dilakukan tangkap tangan untuk Haryadi dkk, Oon dan Dandan diduga memberi uang dalam bentuk mata uang asing sejumlah sekitar USD 27.258 yang dikemas dalam goodie bag.
KPK telah menetapkan Dandan, Haryadi, dan Oon sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perizinan di wilayah Pemerintah Kota Yogyakarta.
Selain mereka, komisi antikorupsi turut menjerat Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta Nurwidhihartana dan sekretaris pribadi merangkap ajudan Haryadi, Triyanto Budi Yuwono. (tan/jpnn)
Sepeda dan uang itu dimaksudkan agar proses penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) apartemen Royal yang diajukan sejak 2019 bisa ke luar.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Usut Kasus korupsi CSR, KPK Periksa Pejabat Bank Indonesia
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
- Mahasiswa Desak KPK Periksa Bupati Daerah Ini
- KPK Jerat 2 Orang sebagai Tersangka Kasus Korupsi PT PP
- Dilaporkan Eks Staf Ahli DPD ke KPK, Senator Rafiq Al Amri: Apa-apaan ini?
- Jelang Nataru, Banyak Pejabat Terima Gratifikasi, KPK Bilang Begini