Sepeda Motor Masih Kredit Dijual, Sudah Berkali-kali, Pria Ini Ditangkap
Sabtu, 13 Maret 2021 – 05:01 WIB

Kasat Reskrim Polres Singkawang, AKP Tri Prasetiyo saat jumpa pers terkait penangkapan tersangka penggelapan kendaraan bermotor di kota itu. (ANTARA/Rudi).
"Sehingga dari total lima kejahatan yang sudah dilakukan oleh tersangka, empat pengaduan telah kami terbitkan laporan polisi (LP) sedangkan satu pengaduan masih dalam ranah penyelidikan," ungkapnya.
Atas perbuatannya, LW akan dikenakan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
"Menurut pengakuan tersangka, hal tersebut dilakukan karena faktor ekonomi. Untuk kendaraan dia jual ke luar Kota Singkawang," tuturnya. (antara/jpnn)
Polisi menemukan empat LP yang berhubungan dengan tersangka terkait modus yang sama dalam waktu berdekatan. Tersangka mengakui melakukan perbuatan ini karena faktor ekonomi.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Perusahaan Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan
- Fuji Laporkan Mantan Rekan Kerja ke Polisi
- Hadapi Puncak Arus Mudik, ASDP Siap Layani Pemudik Sepeda Motor di Pelabuhan Ciwandan
- Pakar Dukung Ted Sioeng Banding Putusan PN Jaksel & Lapor ke KY
- 3 Berita Artis Terheboh: Fuji Mengaku Ditipu, Inara Rusli: Enggak Heran
- Bareskrim Ungkap Penipuan Berkedok Trading Kripto, Kerugian Capai Rp 105 Miliar