Sepeda Motor Masih Kredit Dijual, Sudah Berkali-kali, Pria Ini Ditangkap

Sepeda Motor Masih Kredit Dijual, Sudah Berkali-kali, Pria Ini Ditangkap
Kasat Reskrim Polres Singkawang, AKP Tri Prasetiyo saat jumpa pers terkait penangkapan tersangka penggelapan kendaraan bermotor di kota itu. (ANTARA/Rudi).

"Sehingga dari total lima kejahatan yang sudah dilakukan oleh tersangka, empat pengaduan telah kami terbitkan laporan polisi (LP) sedangkan satu pengaduan masih dalam ranah penyelidikan," ungkapnya.

Atas perbuatannya, LW akan dikenakan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.

"Menurut pengakuan tersangka, hal tersebut dilakukan karena faktor ekonomi. Untuk kendaraan dia jual ke luar Kota Singkawang," tuturnya. (antara/jpnn)

Polisi menemukan empat LP yang berhubungan dengan tersangka terkait modus yang sama dalam waktu berdekatan. Tersangka mengakui melakukan perbuatan ini karena faktor ekonomi.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News