Sepeda Motor yang Disita KPK Sudah Tidak Ada di Rumah Ridwan Kamil

Sepeda Motor yang Disita KPK Sudah Tidak Ada di Rumah Ridwan Kamil
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Lima orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi di Bank BJB tersebut sekitar Rp222 miliar. (antara/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

Tessa Mahardhika mengungkapkan sepeda motor milik Ridwan Kamil yang disita KPK sudah tidak ada di rumah eks gubernur Jabar itu.


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News