Sepeda Motor yang Disita KPK Sudah Tidak Ada di Rumah Ridwan Kamil
Sabtu, 19 April 2025 – 17:37 WIB

Juru Bicara KPK Tessa Mahardika. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Lima orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi di Bank BJB tersebut sekitar Rp222 miliar. (antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Tessa Mahardhika mengungkapkan sepeda motor milik Ridwan Kamil yang disita KPK sudah tidak ada di rumah eks gubernur Jabar itu.
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
BERITA TERKAIT
- Melahirkan Ahli Keuangan Investigator Jadi Strategi IAPI Menjaga Kepercayaan Publik
- Transaksi Dana Dugaan Korupsi 2024 Capai Rp 984 T, Sahroni: Lacak dan Sita!
- Pakar Nilai Penegak Hukum Korup Harus Dihukum Berat
- KPK Periksa Satori Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia
- Oknum Kades Tersangka Korupsi Dana Desa Ditahan, Bendahara Buron
- 3 Berita Artis Terheboh: Respons Ridwan Kamil, Lisa Menghilang setelah Mengaku Hamil