Sepekan Menghilang, Bunga Ternyata Digarap Adik Kakak, Nih Tampang Pelakunya
Selasa, 24 Mei 2022 – 07:57 WIB

MIH (21) salah satu pelaku pencabulan terhadap Bunga (16) sudah ditangkap Polres Tebing Tinggi. Dok Humas Polri.
Kedua saksi yang merupakan rekan korban itu menyebut bahwa Bunga tidak diperbolehkan pulang oleh kedua pelaku.
Saksi lantas mengantarkan orang tua Bunga ke lokasi pelaku menyekap korban. Selama disekap, korban juga dicabuli oleh pelaku.
“Orang tua korban merasa keberatan dan melapor kejadian itu ke Polres Tebing Tinggi agar diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata Agus.
Tak perlu waktu lama, petugas langsung menangkap pelaku dan kini sudah ditahan di Mapolres Tebing Tinggi.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) subsider Pasal 82 Ayat (1) UU RI No 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.
“Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” pungkas Agus. (cuy/jpnn)
Polres Tebing Tinggi menangkap adik kakak yang sudah melakukan aksi pencabulan terhadap seorang gadis berusia 16 tahun.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Pria di Jepara Cabuli Wanita Difabel, Aksinya Terekam CCTV, Begini Modusnya
- Dewi Juliani Minta AKBP Fajar yang Terlibat Kasus Narkoba dan Pencabulan Diproses Pidana
- Polisi Usut Dugaan Pegawai Pengadilan Cabuli Mahasiswi Magang di Sukabumi
- Guru Ngaji Ajak Murid Perempuan ke Hotel Berduaan, Ujungnya Begini
- Oknum Guru SMP Cabuli 3 Murid Sekaligus, Sontoloyo
- Oknum ASN di Bukittinggi Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Modusnya Begini