Sepekan, Polda Sumut Amankan 90 Kg Sabu-Sabu dan 30 Pil Ekstasi dari 8 Tersangka
Selasa, 18 April 2023 – 12:36 WIB

Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak (kiri) berdialog dengan tiga kurir narkoba dari diskotik Sky Garden di Tanjung Pamah, Desa Namu Rube Julu, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang. Foto: ANTARA/HO-Humas Polda Sumut
Kepala BNN Provinsi Sumut Brigjen Toga Habinsaran mengatakan pihaknya akan mengembangkan kasus narkoba ini.
Toga menyebutkan ketiga pelaku merupakan pengedar narkoba yang meresahkan. Dari ketiganya, ditemukan sabu-sabu sebanyak 5 gram dan timbangan.
"Atas perbuatannya ketiga tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1), dan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Tindak Pidana Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau pidana mati atau paling singkat 5 tahun," kata Kepala BNN Provinsi Sumut. (antara/jpnn)
Polda Sumut berhasil mengamankan 90 kg narkotika jenis sabu-sabu dan 30 ribu pil ekstasi. Semua barang bukti tersebut diamankan dalam tempo sepekan.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Pacar Minta Dinikahi, Edi Kesal, Nyawa Kekasih Melayang
- Eks Plt Kadisdik Madina Sumut Ahmad Gong Matua Dituntut 8 Tahun Penjara
- RUU TNI Disetujui DPR, Warga Medan Langsung Berbagi Takjil
- Duterte Disebut Sebagai Sosok Tegas & Tidak Pandang Bulu dalam Memberantas Narkoba
- Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Dibongkar Polisi, Sahroni Mengapresiasi
- Pasien Rehabilitasi Narkoba Tewas Dianiaya di Semarang, 12 Orang Jadi Tersangka