Sepekan, TKI Dijatah Libur Sehari
RI-Malaysia Bahas Persiapan Penempatan TKI
Jumat, 16 September 2011 – 20:06 WIB

Sepekan, TKI Dijatah Libur Sehari
Kesepakatan lainnya, tambah Reyna, adalah format baru perjanjian kerja yang memuat batasan gaji TKI, mekanisme pembayaran melalui perbankan, libur 1 hari dalam seminggu serta TKI berhak memegang pasport dan lain-lain. “Perjanjian kerja ini harus di-endorse (disetujui dan disahkan) oleh perwakilan (kedutaan) masing-masing negara untuk memastikan TKI dan pengguna/majikannya mendapatkan hak dan kewajiban sesuai peraturan sehingga tidak ada pihak yang dirugikan," kata Reyna.
Baca Juga:
Kedua negara akan melakukan registrasi terhadap PPTKIS maupun agensi yang menempatkan TKI Ke Malaysia dan membuat surat perjanjian kesanggupan untuk memenuhi kewajibannya terhadap cost structure dan kewajiban lainnya. Sedangkan masalah working permit hanya akan dikeluarkan pemerintah Malaysia bila calon TKI telah memiliki Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN).
Untuk memastikan calon TKI PLRT telah memenuhi persyaratan dan dokumen, kedua negara membentuk sistem informasi TKLN (SISKO TKLN) yang juga bisa diakses Kedutaan Besar Malaysia di Jakarta untuk melakukan pengecekan bersama. “Selain itu, kedua negara sepakat menerapkan law enforcement secara tegas terhadap agency/PPTKIS yang tidak melakukan penempatan TKI sesuai dengan kesepatakan amandemen MoU penempatan dan perlindungan TKI domestic worker di Malaysia," imbuhnya. (cha/jpnn)
JAKARTA--Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Malaysia kembali melakukan pertemuan bilateral pascapenandatanganan amandemen MoU penempatan dan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Wali Kota Jakarta Selatan Mendukung Program Mainstreaming HAM untuk ASN dan Masyarakat
- Peringati Hari Bumi, PT Pupuk Indonesia Utilitas Tanam 500 Pohon di Gresik
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Sudah Dijawab BKN, Honorer R1-R4 Bisa Tenang
- Hujan Lebat saat Pelantikan Ribuan PPPK 2024, Penanda Perjuangan Panjang Tak Sia-sia
- IKA UII Siap Berkontribusi untuk Mewujudkan Indonesia Emas 2045
- Kapan Pengisian DRH NIP PPPK Paruh Waktu? Jawaban Prof Zudan Makin Jelas