Seperti Apa Alat Cantrang itu Digunakan?
jpnn.com - Para nelayan yang selama ini menggunakan cantrang akhirnya bisa bernapas lega usai beraudiensi dengan Presiden Joko Widodo dan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pujiastuti di Jakarta, Rabu (17/1).
Para nelayan sudah diperbolehkan menggunakan alat cantrang untuk melaut.
---
ALAT cantrang yang digunakan oleh nelayan pernah dilarang dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri (Permen) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Nomor 2 Tahun 2015.
Alasannya, alat tersebut dianggap merusak dan tidak ramah lingkungan. Namun, peraturan tersebut terus ditentang oleh para nelayan.
”Karena semenjak ada peraturan itu, para nelayan menolak. Nelayan melakukan demo dan akhirnya nelayan diperbolehkan lagi melaut,” ungkap salah seorang nelayan asal Desa Kluwut, Kecamatan Bulakamba, Kabupaten Brebes, Jateng, Budiyanto, Kamis (18/1).
Budiyanto menjelaskan, cantrang merupakan alat tangkap yang digunakan untuk menangkap ikan demersal (jenis ikan dasar) yang dilengkapi dua tali penarik yang cukup panjang dan dikaitkan pada ujung sayap jaring.
Bagian utama dari alat tangkap ini terdiri dari kantong, badan, sayap atau kaki, mulut jaring, tali penarik (warp), pelampung dam pemberat.
Hal senada dikatakan Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Brebes Rudi Hartono.
Menurut dia, dilihat dari bentuknya, alat tangkap cantrang berbeda dengan alat tangkap jenis trawl. Sebab, penggunaan cantrang tidak sampai ke dasar laut.
Cantrang merupakan alat tangkap ikap, berbeda dengan alat tangkap jenis trawl. Penggunaan cantrang tidak sampai ke dasar laut.
- AKBP Gafur Siregar: Jangan Sampai Masyarakat Main Hakim Sendiri
- Pakai Trawl untuk Menangkap Ikan, Begini Nasib Nelayan asal Pasuruan dan Gresik
- Nelayan Natuna Tolak Legalisasi Cantrang, Hadirkan Kemiskinan Baru
- Susi Pudjiastuti Bersuara Lagi soal Eks Kapal Asing hingga Cantrang, Kalimatnya Dalam Banget
- Nelayan di Pati Sudah Dapat Hasil Tangkapan Lebih Baik
- Bu Susi: Kalau Saudara-saudara Nurut Sama Saya, Segera!