Seperti Apa Upaya Kejagung Tangkap Buron Satu Ini, Begini Kata Kejagung
jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung masih belum berhasil memulangkan buron kasus korupsi bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia, yakni mantan Manager South Light North Operation PT CPI Alexia Tirtawidjaja.
Namun Kejagung hingga kini masih berupaya untuk memulangkan sang buron dari persembunyiannya di Amerika Serikat. Lantas apakah salah satu upaya pemulangan Alexia bisa dilakukan dengan mencabut paspor yang bersangkutan?
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Widyo Pramono mengatakan, kalau memang upaya pencabutan paspor Alexia, itu dimaksudkan mempercepat pemulangan Alexia dari AS, maka akan dilakukan.
"Kenapa tidak? Kalau memang itu dimaksudkan untuk mempercepat pemulangan dari persembunyiannya (Alexia) di AS," ujar Widyo di Kejagung, Kamis (29/10).
Hanya saja, Widyo belum memastikan pencabutan paspor itu sebagai bentuk kebijakan Kejagung. Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, itu mengatakan langkah apapun jika sesuai dengan prosedur hukum akan dilakukan untuk memulangkan Alexia.
Yang pasti saat ini, Kejagung sudah meminta bantuan Kedutaan Besar AS di Indonesia, Kementerian Luar Negeri, Interpol bahkan jalur-jalur lain dalam upaya memulangkan Alexia.
"Kami berkomitmen untuk menuntaskan perkara bioremediasi, lalu mengeksekusi pembayaran uang pengganti Rp 100 miliar," katanya.
Seperti diketahui, Alexia dinyatakan buron sejak 2014 karena tak menepati janjinya pulang ke Indonesia setelah enam bulan menemani perawatan suaminya di AS, pada 2012 silam.
JAKARTA - Kejaksaan Agung masih belum berhasil memulangkan buron kasus korupsi bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia, yakni mantan
- Beri Efek Jera, Bea Cukai Nanga Badau Musnahkan Barang Hasil Penindakan Selama 2 Tahun
- Sowan ke Kediaman Jokowi, Sukarelawan Alap-Alap Dapat Arahan soal Ekonomi Komunal
- PPN 12 Persen, Arus Bawah Prabowo Punya Pandangan Seperti Ini
- KPK Dalami Ekspor Batu Bara dari Pemeriksaan Dirjen Bea Cukai
- Wihadi Gerindra Sentil Dolfie PDIP: Dia Tak Jelaskan Detail Pasal 7 Ayat 4 UU HPP
- Berita Duka, Ibu Sainah Binti Marzuki Meninggal Dunia