Seperti ini Cara Dukung Calon Independen di Pilwalkot Batam
jpnn.com, JAKARTA - Hadirnya calon independen di Pemilihan Wali Kota Batam 2020, memunculkan pertanyaan tentang mekanisme dan cara masyarakat bisa menyalurkan dukungan mereka untuk calon independen.
"Sebenarnya caranya tidak rumit. Warga hanya perlu mengisi formulir dukungan, menandatangani formulirnya, dan melampirkan salinan KTP elektronik mereka untuk calon yang didukung," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Batam Herrigen Agusti, Senin (30/12).
Formulir dukungan yang dimaksud yakni model B.1-KWK perseorangan dan diatur dalam Undang-Undang Pilkada dan Peraturan KPU.
Warga cukup mengisi formulir dukungan dan menandatanganinya. Selain itu, menyertakan salinan KTP elektronik miliknya bersama formulir dukungan tersebut.
Jika warga yang ingin memberikan dukungan belum memiliki KTP elektronik, maka bisa diganti dengan surat keterangan pengganti sementara KTP elektronik yang diberikan Disdukcapil.
"Formulir dukungan B1-KWK Perseorangan ini juga tersedia di situs KPU. Jadi masyarakat bisa mengakses sendiri dan nanti dikumpulkan saja ke calon yang memang ingin dia dukung," kata Herrigen.
Saat ini, tahapan awal yaitu pengumpulan dukungan untuk calon jalur independen sudah dimulai.
Mereka punya waktu hingga 19-23 Februari 2019 untuk menyerahkan syarat pencalonan berupa formulir dukungan masyarakat dan lampiran KTP elektronik.
Jadi masyarakat bisa mengakses sendiri dan nanti dikumpulkan saja ke calon yang memang ingin dia dukung.
- Survei LKPI: Elektabilitas Dendi-Alif Ungguli Petahana & Paslon Independen di Pilkada Kukar
- Mendaftar ke KPU DKI, Dharma-Kun Diantar Kamarudin Simanjuntak & Siti Fadilah Supari
- Prof Jimly Apresiasi Kehadiran Dharma-Kun di Pilgub Jakarta 2024
- Pakar Hukum: Pencatutan Dukungan untuk Calon Independen Bukan Pidana
- Dharma-Kun Daftar Pilkada DKI 2024, DPR: Dulu Faisal Basri Juga Jalur Independen
- Masih Ada Akal-akalan Demi Kaesang & Anies tetap Terjegal?