Seperti Ini Cara Pekerja Asing Diperbudak di Australia
Tidak pakai slip gaji
Crook mengatakan penyelidikan FWO sangat sulit karena pembayaran ke pekerja seringkan dibuat tanpa pembukuan, tidak pakai slip gaji atau pencatatan yang memadai.
"Hal tidak memungkinkan pekerja mengetahui berapa banyak mereka digaji, berapa banyak pajak yang telah dipotong dan berapa banyak dana pensiun atas nama mereka," katanya.
Pada 2017, Pemerintah Federal telah mengubah Undang-undang Fair Work untuk mengatasi permasalahan ini.
Hukuman denda bagi pelanggaran serius dinaikkan sepuluh kali lipat, sementara para majikan kini dilarang meminta uang kembali uang dari pekerjanya.
Permasalahan lainnya yang juga menantang adalah rumitnya masalah subkontraktor di kalangan penyalur tenaga kerja.
"Kami mendatangi suatu perkebunan dan menemukan mereka berurusan dengan satu atau dua kontraktor. Namun ternyata kontraktor tersebut memiliki beberapa lapis subkontraktor lagi yang tidak diketahui oleh para petani," kata Crook.
Menurut dia, sekitar 20 persen laporan atau permintaan bantuan kepada FWO datang para pekerja.
- Inilah Sejumlah Kekhawatiran Para Ibu Asal Indonesia Soal Penggunaan Media Sosial di Australia
- Dunia Hari ini: Trump Bertemu Biden untuk Mempersiapkan Transisi Kekuasaan
- Dunia Hari Ini: Penerbangan dari Australia Dibatalkan Akibat Awan Panas Lewotobi
- Dunia Hari Ini: Tabrakan Beruntun Belasan Mobil di Tol Cipularang Menewaskan Satu Jiwa
- Korban Kecelakaan WHV di Australia Diketahui Sebagai Penopang Ekonomi Keluarga di Indonesia
- Trump Menang, Urusan Imigrasi jadi Kekhawatiran Warga Indonesia di Amerika Serikat