Seperti Ini Dampak Implementasi Regulasi Gambut untuk Riau
jpnn.com, RIAU - Implementasi PP 57/2016 yang dituangkan dalam PERMENLHK No. 14/2017,15/2017,16/2017,17/2017, serta KEPMENLHK No. 129/2017 dan 130/2017 dinilai akan menimbulkan dampak ekonomi, sosial, dan lingkungan bagi Riau.
Dengan adanya paket regulasi gambut tersebut, sedikitnya 1,5 juta hektare atau 30 persen dari KHG akan dialokasikan sebagai fungsi lindung.
Hal itu akan menyebabkan ketidakpastian berusaha dan hukum yang akan berimbas pada turunnya investasi.
Kondisi ini akan berdampak terhadap penurunan PDRB Riau serta pertumbuhan ekonomi di Provinsi Riau dan Indonesia.
Pengurangan tenaga kerja massal di sektor kehutanan dan perkebunan pada akhirnya akan menjadi permasalahan sosial di Riau.
Apabila implementasi fungsi lindung diterapkan pada Kawasan Bukan Hutan (APL), sektor unggulan pemerintah Riau akan mengalami stagnasi dan terhambat pengembangannya.
Hal itu dijabarkan akademisi dari Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Riau (LPPM-UR) dalam siaran pers yang diterima JPNN, Rabu (3/5).
LPPM-UR sudah mengadakan workshop dengan tema Implementasi Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut: Optimalisasi Peran Stakeholders dalam Membangun Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG) Berkelanjutan, di Pekanbaru, Selasa (3/5).
Implementasi PP 57/2016 yang dituangkan dalam PERMENLHK No. 14/2017,15/2017,16/2017,17/2017, serta KEPMENLHK No. 129/2017 dan 130/2017 dinilai akan
- Prabowo Dinilai Berhasil Membawa Investasi Jumbo dan Gibran Sukses Jaga Stabilitas Politik di Tanah Air
- Anindya Bakrie: Kita Harus Dorong Investasi Asing yang Ciptakan Lapangan Kerja
- Indonesia Siap Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi dan Investasi Berkelanjutan dari AS
- Menko Perekonomian Ungkap Potensi Baru Dukungan Transisi Energi untuk Indonesia
- Tokoh Masyarakat Banten Minta PSN PIK 2 Jangan Dipolitisasi
- Dorong Laju Investasi di Ngawi, Bea Cukai Menerbitkan Izin Fasilitas Kawasan Berikat