Seperti Ini Dampak Implementasi Regulasi Gambut untuk Riau

Seperti Ini Dampak Implementasi Regulasi Gambut untuk Riau
Ilustrasi kelapa sawit. Foto: Jawa Pos/JPNN

jpnn.com, RIAU - Implementasi PP 57/2016 yang dituangkan dalam PERMENLHK No. 14/2017,15/2017,16/2017,17/2017, serta KEPMENLHK No. 129/2017 dan 130/2017 dinilai akan menimbulkan dampak ekonomi, sosial, dan lingkungan bagi Riau.

Dengan adanya paket regulasi gambut tersebut, sedikitnya 1,5 juta hektare atau 30 persen dari KHG akan dialokasikan sebagai fungsi lindung.

Hal itu akan menyebabkan ketidakpastian berusaha dan hukum yang akan berimbas pada turunnya investasi.

Kondisi ini akan berdampak terhadap penurunan PDRB Riau serta pertumbuhan ekonomi di Provinsi Riau dan Indonesia. 

Pengurangan tenaga kerja massal di sektor kehutanan dan perkebunan pada akhirnya akan menjadi permasalahan sosial di Riau.

Apabila implementasi fungsi lindung diterapkan pada Kawasan Bukan Hutan (APL), sektor unggulan pemerintah Riau akan mengalami stagnasi dan terhambat pengembangannya.

Hal itu dijabarkan akademisi dari Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Riau (LPPM-UR) dalam siaran pers yang diterima JPNN, Rabu (3/5).

LPPM-UR sudah mengadakan workshop dengan tema Implementasi Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut: Optimalisasi Peran Stakeholders dalam Membangun Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG) Berkelanjutan, di Pekanbaru, Selasa (3/5).

Implementasi PP 57/2016 yang dituangkan dalam PERMENLHK No. 14/2017,15/2017,16/2017,17/2017, serta KEPMENLHK No. 129/2017 dan 130/2017 dinilai akan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News