Seperti Ini Komentar Komisioner Kompolnas, Anda Setuju?
jpnn.com - JAKARTA – Komisioner Kompolnas Adrianus Meliala menilai kasus Novel Baswedan merupakan persoalan hukum biasa yang harus diselesaikan dengan baik oleh Polri.
Menurutnya, penangkapan penyidik KPK itu juga merupakan mekanisme hukum yang wajar dan sesuai prosedur. Peristiwa tidak ada hubungan dengan konflik KPK dan Polri.
“Fokus saja, ini bukan hubungan Polri-KPK. Ini adalah soal hukum,” kata Adrianus dalam sebuah diskusi di Jakarta, Sabtu (2/5).
Dia mengatakan, sebagai penegak hukum seharusnya Novel bersikap biasa saja dengan proses hukum yang dijalaninya. Apabila merasa ada kejanggalan dalam kasusnya, Novel berhak mengajukan upaya-upaya yang juga sesuai dengan mekanisme hukum.
“Apakah mungkin Pak Novel buat praperadilan? Kan sudah dimungkinkan MK (Mahkamah Konstitusi). Atau laporan ke Ombudsman, Propam Polri. Jadi saya kira banyak proses untuk eksaminasi mutu penersangkaan Novel,” tuturnya.
Dia mengimbau Novel lebih fokus menjalani proses hukum kasus daripada membentuk opini publik. Kapolri sudah membeberkan alasan menjeput paksa dan menangkap penyidik KPK itu yakni, mangkir dalam dua kali pemeriksaan di Bareskrim.
“Kenapa harus dikaitkan dengan itu (kriminalisasi). Ini hanya tindakan pidana dan tidak ada kaitan dengan lembaganya,” ucapnya. (Putri A/dio)
JAKARTA – Komisioner Kompolnas Adrianus Meliala menilai kasus Novel Baswedan merupakan persoalan hukum biasa yang harus diselesaikan dengan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gempur Rokok Ilegal di 2 Wilayah, Bea Cukai Amankan Barang Bukti Sebanyak Ini
- Kinerja Pelayanan Publik Pemprov Jateng Diganjar Penghargaan dari ORI
- Saat Aktif jadi PNS Setor Uang per Bulan ke Korpri, Begitu Pensiun Susah Cairnya
- Jurus Mendes Yandri Atasi 3.000 Desa yang Masih Tertinggal
- 5 Berita Terpopuler: Honorer 32 Tahun Gagal Tes PPPK, Semoga RUU ASN Menjadi Penyelamat
- Pengusaha Surabaya Suruh Siswa Sujud & Menggonggong Sudah Ditangkap, Begini Tampangnya