Seperti Ini Komentar Komisioner Kompolnas, Anda Setuju?

Seperti Ini Komentar Komisioner Kompolnas, Anda Setuju?
Adrianus Meliala. Foto: Ade/dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA – Komisioner Kompolnas Adrianus Meliala menilai kasus Novel Baswedan merupakan persoalan hukum‎ biasa yang harus diselesaikan dengan baik oleh Polri.

Menurutnya, penangkapan penyidik KPK itu juga merupakan mekanisme hukum yang wajar dan sesuai prosedur. Peristiwa tidak ada hubungan dengan konflik KPK dan Polri.

“‎Fokus saja, ini bukan hubungan Polri-KPK. Ini adalah soal hukum,” kata Adrianus dalam sebuah diskusi di Jakarta, Sabtu (2/5).

Dia mengatakan, sebagai penegak hukum seharusnya Novel bersikap biasa saja dengan proses hukum yang dijalaninya. Apabila merasa ada kejanggalan dalam kasusnya, Novel berhak mengajukan upaya-upaya yang juga sesuai dengan mekanisme hukum.

“‎Apakah mungkin Pak Novel buat praperadilan? Kan sudah dimungkinkan MK (Mahkamah Konstitusi). Atau laporan ke Ombudsman, Propam Polri. Jadi saya kira banyak proses untuk eksaminasi mutu penersangkaan Novel,” tuturnya.

Dia mengimbau Novel lebih fokus menjalani proses hukum kasus daripada membentuk opini publik. Kapolri sudah membeberkan alasan menjeput paksa dan menangkap penyidik KPK itu yakni, mangkir dalam dua kali pemeriksaan di Bareskrim.

“Kenapa harus dikaitkan dengan itu (kriminalisasi). Ini hanya tindakan pidana dan tidak ada kaitan dengan lembaganya,” ucapnya. (Putri A/dio)

 


JAKARTA – Komisioner Kompolnas Adrianus Meliala menilai kasus Novel Baswedan merupakan persoalan hukum‎ biasa yang harus diselesaikan dengan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News