Seperti ini Langkah Konsisten KKP Berantas Illegal Fishing
jpnn.com - JAKARTA - Setelah konsisten melakukan pemberantasan illegal fishing, kini Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) secara rutin mengadakan pertemuan dengan para pengusaha kapal, hingga pengolahan ikan dari berbagai negara.
"Setiap tanggal 11 dan 12, KKP mengadakan Marine and Fisehries (Business and Investment) Forum. Semua tergabung dari perusahaan kapal, pengapalan, perikanan, processing, eksportir kami kumpulkan bersama," ujar Menteri KKP Susi Pudjiastuti di Jakarta, Senin (15/2).
Susi menegaskan, hingga saat ini, upaya untuk memberantas illegal fishing masih terus berjalan. Pengawasan yang dilakukan KKP dengan didukung instansi lainnya, sambung Susi, masih menemui kapal-kapal pencuri ikan yang berkeliaran di perairan Indonesia.
Salah satunya yakni kapal KM Starcki 10, yang ditangkap pada Kamis (11/2) di Perairan Bitung, Sulawesi Utara. Setelah dilakukan penyelidikan, Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI) milik KM Starkci itu tidak aktif setelah moratorium selesai.
“Kami menangkap Starkci 10. Dulu kapal Starkci tertangkap telah menangkap ikan hingga 400 ton. Jadi dulu kapal Starki ini ditarik ke Bitung karena telah membawa ikan 400 ton lebih," jelas Susi.
KM Starcki yang merupakan eks asing asal Jepang ini merupakan milik PT Stracki Indonesia. Kapal ini memiliki bobot hingga 783 GT. "Pihak KM Starcki beralasan, mereka akan pulang ke negara asal untuk membawa pulang para ABK-nya," ulas wanita asal Pangandaran ini. (chi/jpnn)
JAKARTA - Setelah konsisten melakukan pemberantasan illegal fishing, kini Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) secara rutin mengadakan pertemuan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Baharkam Polri Siapkan 3 Ambulans Udara Selama Nataru
- Erdogan Disebut Walk Out Saat Prabowo Berpidato, Begini Penjelasan Mayor Teddy
- Irjen Iqbal Beri Penghargaan kepada 134 Personel yang Bekerja Baik Melayani Masyarakat
- Propam Periksa 256 Senjata Api Personel Kepolisian di Polda Kalsel
- Pasangan Suami Istri di Kudus Meninggal Secara Misterius
- Harvey Moeis Divonis 6 Tahun 6 Bulan Penjara dan Denda Rp 1 Miliar