Seperti Ini Mekanisme Penerbitan Red Notice
jpnn.com, JAKARTA - Mabes Polri mengakui bahwa penerbitan red notice tidak mudah diterapkan terhadap Habib Rizieq Shihab.
Sebab, biasanya Interpol sangat ketat menyeleksi penerbitan red notice tersebut.
Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, pihaknya akan melakukan rapat internal lebih dulu bersama penyidik dengan Divisi Hubungan Internasional Polri sebelum mengajukan red notice.
Semua persyaratan yang harus dipenuhi akan dibahas dalam rapat tersebut.
"Proses penerbitan sebuah red notice itu dilakukan melalui gelar perkara. Dibutuhkan beberapa satuan kerja internal di tubuh Pollri yang memberikan masukan-masukan. Ini masih belum dilakukan masih dalam perencanaan untuk membuat suatu gelar perkara," kata Setyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (30/5)
Dia menambahkan, ada aturan baku yang harus dipenuhi sebelum Interpol meresmikan red notice terhadap Rizieq.
Pasalnya, Interpol yang diisi oleh 190 lembaga kepolisian dunia juga memiliki aturan yang rumit di negaranya.
"Tidak dalam arti kami melakukan upaya sendiri untuk dapat melakukan pemeriksaan terhadap saudara HRS sebagai tersangka. Kalau kami menganggap bahwa ada kebutuhan karena ada di luar negeri maka ada kebutuhan masyarakat internasional," kata dia.
Mabes Polri mengakui bahwa penerbitan red notice tidak mudah diterapkan terhadap Habib Rizieq Shihab.
- Acungi Jempol Mabes Polri, Edi Minta 18 Oknum Polisi Diduga Peras WN Malaysia Dipecat
- Gelar Aksi di Mabes Polri, Sakral Desak Mantan Kepala Daerah di Dumai Ini Segera Diproses Hukum
- Berdiri di Depan Massa Reuni Akbar PA 212, Habib Rizieq Menyampaikan Pesan, Lantang
- 26 Pati Polri Naik Pangkat, 2 Irjen Resmi jadi Komjen
- Dibawa ke Mabes Polri, AKP Dadang Diborgol, Dikawal Ketat Provos
- TPDI Laporkan Kapolda Sulut ke Divisi Propam Mabes Polri, Ada Apa?