Seperti Ini Mekanisme Penerbitan Red Notice
Selasa, 30 Mei 2017 – 21:07 WIB

Habib Rizieq. Foto: dok/JPNN.com
Dia menambahkan, masing-masing negara pun memiliki kebijakan khusus menerima atau tidaknya red notice yang diterbitkan Interpol.
Namun, dia memastikan, jalur Interpol bukan satu-satunya yang bisa ditempuh untuk memulangkan tersangka tindak pidana.
Setyo mengaku ada jalur police to police yang biasanya terjalin baik antardua negara sejak dulu.
"Kami kan masing-masing punya kerja sama internasional. Dalam hal ini kepolisian internasional itu sudah memiliki kerja sama yang erat dengan? Indonesia yang sewaktu-waktu kami membutuhkan," tandas dia. (Mg4/jpnn)
Mabes Polri mengakui bahwa penerbitan red notice tidak mudah diterapkan terhadap Habib Rizieq Shihab.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Dulu Usut Teroris, Kini Brigjen Eko Hadi Dipilih jadi Dirtipid Narkoba Bareskrim
- Bea Cukai dan Polri Temukan 1,88 Kuintal Sabu-Sabu di Kebun Sawit di Aceh Tamiang
- AKBP Fajar Ditangkap Propam Mabes Polri, Kasusnya Dobel
- Belum Beres, Pemeriksaan 4 Polisi Intimidasi Lagu Sukatani Masih Berlangsung
- Band Sukatani Minta Maaf telah Menyentil Polisi, Ini Respons Mabes Polri
- 4 Anggota Mafia Narkoba Asal Jambi Ini Segera Diadili