Seperti Ini Persepsi Anggota DPRD soal Kesepakatan Raker Komisi II terkait Honorer
jpnn.com, PALANGKA RAYA - Poin kedua kesepakatan raker Komisi II DPR dengan MenPAN RB Tjahjo Kumolo dan Kepala BKN Bima Haria Wibisana pada Senin (20/1), mulai mendapat tanggapan dari daerah.
Bunyi kesepakatan itu adalah, “Komisi II DPR RI, KemenPAN-RB, dan BKN sepakat untuk memastikan tidak ada lagi status pegawai yang bekerja di instansi pemerintah, selain Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagaimana diatur dalam pasal 6 UU No 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dengan demikian kedepannya secara bertahap tidak ada lagi jenis pegawal seperti pegawai tetap, pegawai tidak tetap, tenaga honorer, dan lainnya.”
Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Purnama Jaya menilai, rencana menghapus honoror ataupun tenaga kontrak di lingkungan Pemerintah Pusat, Pemprov maupun Pemkab/Pemkot, harus dikaji mendalam.
"Rencana penghapusan seluruh pegawai honorer itu perlu dikaji secara menyeluruh dan diantisipasi polemik dan kontroversi yang bakal terjadi yang bisa menjadikan keadaan tidak produktif," ucap Purnama saat ditemui di gedung DPRD Kalteng di Kota Palangka Raya, Kamis (23/1).
Jangan sampai penghapusan tersebut membuat nasib para tenaga honorer ataupun kontrak, yang sudah lama bekerja di pemerintahan tidak jelas. “Harus ada solusi terhadap nasib mereka”, ucapnya.
Anggota Fraksi PKB DPRD Kalteng itu mengakui rencana penghapusan tenaga honorer bertujuan memperbaiki birokrasi di pemerintahan. Hanya, langkah tersebut membuat tenaga honorer yang sudah berkarya cukup lama di pemerintahan menjadi kehilangan pekerjaan.
Dia mengatakan keberadaan dan peran tenaga honorer sangat membantu pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Sebab, di berbagai daerah, termasuk di Kalteng, jumlah aparatur sipil negara (ASN) relatif kurang bila dibandingkan dengan tugas dan wewenang yang diemban pemerintah.
Polemik terkait isu honorer dihapus sudah menjalar di daerah, meski anggota Komisi II DPR menegaskan bahwa tidak ada kesepakatan honorer dihapus dalam arti dipecat.
- PPPK 2024 Memprioritaskan Honorer K2, Non-K2 Legawa Diangkat Paruh Waktu
- Honorer Diangkat PPPK Paruh Waktu Secara Otomatis? Deputi KemenPAN-RB Beri Penjelasan
- Ribuan Honorer K2 & Non-ASN TMS Gagal Daftar PPPK 2024 Tahap 2, Astaga!
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Bagi Honorer TMS Sudah Dibuka, Cukup Unggah 2 Dokumen
- Dirjen Nunuk Tegaskan P1 Tetap Prioritas Penempatan PPPK 2024
- BKD Tolak Honorer Non-Database BKN Ikut Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2