Seperti Ini Persepsi Anggota DPRD soal Kesepakatan Raker Komisi II terkait Honorer
jpnn.com, PALANGKA RAYA - Poin kedua kesepakatan raker Komisi II DPR dengan MenPAN RB Tjahjo Kumolo dan Kepala BKN Bima Haria Wibisana pada Senin (20/1), mulai mendapat tanggapan dari daerah.
Bunyi kesepakatan itu adalah, “Komisi II DPR RI, KemenPAN-RB, dan BKN sepakat untuk memastikan tidak ada lagi status pegawai yang bekerja di instansi pemerintah, selain Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagaimana diatur dalam pasal 6 UU No 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dengan demikian kedepannya secara bertahap tidak ada lagi jenis pegawal seperti pegawai tetap, pegawai tidak tetap, tenaga honorer, dan lainnya.”
Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Purnama Jaya menilai, rencana menghapus honoror ataupun tenaga kontrak di lingkungan Pemerintah Pusat, Pemprov maupun Pemkab/Pemkot, harus dikaji mendalam.
"Rencana penghapusan seluruh pegawai honorer itu perlu dikaji secara menyeluruh dan diantisipasi polemik dan kontroversi yang bakal terjadi yang bisa menjadikan keadaan tidak produktif," ucap Purnama saat ditemui di gedung DPRD Kalteng di Kota Palangka Raya, Kamis (23/1).
Jangan sampai penghapusan tersebut membuat nasib para tenaga honorer ataupun kontrak, yang sudah lama bekerja di pemerintahan tidak jelas. “Harus ada solusi terhadap nasib mereka”, ucapnya.
Anggota Fraksi PKB DPRD Kalteng itu mengakui rencana penghapusan tenaga honorer bertujuan memperbaiki birokrasi di pemerintahan. Hanya, langkah tersebut membuat tenaga honorer yang sudah berkarya cukup lama di pemerintahan menjadi kehilangan pekerjaan.
Dia mengatakan keberadaan dan peran tenaga honorer sangat membantu pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Sebab, di berbagai daerah, termasuk di Kalteng, jumlah aparatur sipil negara (ASN) relatif kurang bila dibandingkan dengan tugas dan wewenang yang diemban pemerintah.
Polemik terkait isu honorer dihapus sudah menjalar di daerah, meski anggota Komisi II DPR menegaskan bahwa tidak ada kesepakatan honorer dihapus dalam arti dipecat.
- Penentuan Kelulusan PPPK 2024, Bima: Kasihan yang Sudah Antre Lama
- Penjelasan BKN soal Penentuan Kelulusan PPPK 2024, Honorer K2 Bisa Senang Nih
- Inilah Kriteria Honorer Dapat Banyak Afirmasi di Seleksi PPPK 2024, Bebas Pilih OPD
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap II Pemkot Mataram Dibuka, Ini Pesan Pak Taufik Priyono
- Honorer K2 Mengabdi 32 Tahun Gagal Ikut Tes PPPK 2024, Presiden Tolonglah
- Belasan Ribu Honorer Gagal PPPK 2024 Tahap 1, Tak Bisa Daftar Lagi, Terus Piye?