Seperti Ini Proses Polisi Tangkap Bos Narkoba

jpnn.com - BONTANG - Kapolres Bontang, AKBP Hendra Kurniawan melalui Kasat Reskoba Polres Bontang Jonner Simanjuntak mengatakan, AA alias KR (38) yang menjadi DPO sejak 2013 memang sudah menjadi incaran polisi.
Namun, AA sempat melarikan diri ke Sulawesi. Sejak enam bulan lalu, namanya terdengar kembali karenan masih menjual narkoba. Polres Bontang pun melakukan pengintaian.
Hasilnya, mereka menangkap AA di Jalan Kerapu 2 RT 19 Gunung Elai Bontang Utara, Jumat (29/1) dini hari waktu setempat. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 4 poket sabu di badan AA. Kemudian AA diminta untuk ke kamarnya dan dilakukan penggeledahan.
Polisi menemukan 6 poket lainnya yang berada di lemari pakaian AA. Dengan rincian, 4 paket hemat (pahe), 5 paket sedang (pase) dan 1 paket besar (pabe) dengan total seberat 43,16 gram.
“AA mengakui sempat membeli 2 bal poket sabu-sabu dari Tarakan dan diantar ke Bontang lewat jalur darat, bahkan menggunakan taksi untuk sampai di Bontang,” ujarnya.
Jonner mengatakan, sejak Kamis (28/1) sore sekitar pukul 17.30 WITA, pihaknya membreefing anggota untuk persiapan meringkus AA. “Saya justru berharap dapat barang bukti bisa didapatkan dengan berat setengah kiloan,” kata Jonner. (red/jos/jpnn)
BONTANG - Kapolres Bontang, AKBP Hendra Kurniawan melalui Kasat Reskoba Polres Bontang Jonner Simanjuntak mengatakan, AA alias KR (38) yang menjadi
- Pelaku Pencurian di Taman Budaya Sulbar Ditangkap Polisi
- Arus Mudik Jalintim di Banyuasin Lancar, AKBP Ruri Sebut Berkat Penerapan SKB Ini
- 8 Orang Tewas Kecelakaan Selama Arus Mudik 2025 di Aceh
- Lebaran, Jalur Nagreg Ramai Kendaraan Menuju Tempat Wisata di Pangandaran
- Peringatan Dini BMKG, Waspada Gelombang Tinggi di Kepri
- ASN Medan Dilarang Menambah Libur Lebaran 2025