Seperti Ini Skema Baru Pembayaran Pensiun PNS
Kamis, 08 Maret 2018 – 07:49 WIB
PNS dengan sisa masa kerja < 5 tahun : tetap dibiayai APBN
PNS dengan sisa masa kerja > 5 tahun : dibiayai APBN dan dana pensiun fully funded
PNS lama dengan masa kerja < 5 tahun : dibiayai dari dana pensiun fully funded
Sumber : Kementerian PAN-RB
Skema Pensiun Pay As You Go vs Fully Funded
1. Pay As You Go
PNS iuran 4,75 persen dari gaji pokok
Skema baru pembayaran tunjangan pensiun PNS diubah menjadi fully funded, karena pay as you go menggerogoti APBN dan nilai manfaat yang kecil.
BERITA TERKAIT
- bank bjb Dorong Pensiunan Berwirausaha Melalui Program bjb Pra-Purnapreneurship
- Uji Materi Aturan Batas Pensiun Prajurit TNI, DPR Ambil Langkah Injak Rem
- Siap-Siap, ASN Makin Sejahtera di 2021, Dana Pensiun Besar dan Cicilan Rumah Diperpanjang
- Kesaksian Pensiunan PNS tentang Manfaat JKN-KIS
- 5 Berita Terpopuler: PNS Pensiun jadi Ancaman, MUI Desak Jokowi
- Menteri Tjahjo Bantah Mengusulkan Uang Pensiun PNS Rp 1 Miliar