Seperti Ini Trik Pengedar Kelabui Polisi
Rabu, 26 April 2017 – 20:45 WIB

KETAHUAN: Ms (tengah) menunjukkan sabu miliknya. Dia diamankan polisi di Jalan Poros Danau Kerinci, Desa Makmur Jaya, Kongbeng. FOTO: ISTIMEWA
"Setelah kami amankan dan periksa, didapat satu paket dan barang bukti lainnya," sebut Rino.
Dia menambahkan, pelaku diancam pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) jo Pasal 131 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman lima tahun penjara.
"Untuk mencegah peredarannya, kami terus giatkan sosialisasi dan bahaya tentang narkoba,” tegasnya. (aj)
Pengedar narkoba tak pernah kehabisan akal untuk mengedarkan barang haramnya kepada konsumen.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- OW Ditangkap di Bandara saat Bawa 186 Paket Ganja
- ASN Ini Masuk Sel Setelah Ditangkap Saat Mengambil Paket Sabu-Sabu
- Irjen Herry Minta Kendaraan Masuk Riau via Pelabuhan Buton Diperiksa Ketat, Ada Apa?
- Irjen Herrimen Pastikan Pecat Anggotanya yang Terlibat Narkoba
- Buktikan Komitmen, Irjen Herry Pecat Bripda Yogi yang Terlibat Narkoba
- Bawa 1,52 Kilogram Ganja, CER dan LP Ditangkap Polisi