Seperti Ini Trik Pengedar Kelabui Polisi
Rabu, 26 April 2017 – 20:45 WIB
"Setelah kami amankan dan periksa, didapat satu paket dan barang bukti lainnya," sebut Rino.
Dia menambahkan, pelaku diancam pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) jo Pasal 131 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman lima tahun penjara.
"Untuk mencegah peredarannya, kami terus giatkan sosialisasi dan bahaya tentang narkoba,” tegasnya. (aj)
Pengedar narkoba tak pernah kehabisan akal untuk mengedarkan barang haramnya kepada konsumen.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu dari Tawau Digagalkan, Bea Cukai Ungkap Kronologinya
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi
- Sarbin Sehe Tegaskan Narkoba dan Judi Online adalah Musuh Kemanusiaan
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Irjen Iqbal: Tidak Ada Lagi Kampung Narkoba, Kami Kejar Sampai ke Lubang Tikus
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri