Seperti Inilah Curahan Hati Suryadharma Ali
jpnn.com - JAKARTA - Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali kembali menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (7/9). Agenda sidang ini adalah pembacaan nota keberatan alias eksepsi dari terdakwa kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji dan dana operasional menteri (DOM) itu.
Suryadharma membuka eksepsi dengan curahan hati mengenai penetapan tersangka terhadap dirinya oleh KPK pada tanggal 22 Mei 2014 lalu. Dia menyebut keputusan KPK itu telah memporakporandakan kehidupannya.
"Sungguh menjadi tragedi kehidupan bagi saya, istri, anak, menantu, cucu dan semua keluarga besar saya. Karier yang saya bangun kurang lebih 30 tahun hancur. Martabat saya sebagai ketua umum DPP PPP dan Menag runtuh hingga di bawah garis nadir. Akibat itu jabatan Menag RI saya letakkan," kata Suryadharma di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Suryadharma juga menyalahkan KPK atas pecahnya kepengurusan PPP menjadi dua kubu yang terjadi tak lama setelah dia ditetapkan sebagai tersangka. Pria berkacamata ini pun merasa karier politik yang dirintisnya selama belasan tahun kini sudah tamat.
"Istri kehilangan suami, anak kehilangan ayah yang senantiasa memberikan cinta dan kasih sayang, dan kalangan masyarakat tertentu merasa kehilangan figur harapannya," lanjut Suryadharma.
Dia kemudian menceritakan perlakuan yang didapatnya sejak ditahan oleh KPK pada awal tahun ini. Suryadharma mengaku diisolasi selama 7x24 jam dan dilarang menerima kiriman makanan dari keluarga.
Suryadharma tidak lupa mengungkit pernyataan KPK bahwa nilai kerugian negara akibat korupsi haji mencapai Rp 1 triliun. Tapi ternyata dalam dakwaan yang dibacakan di pengadilan nilai kerugian negara hanya Rp 27 miliar dan SR 17,9 juta.
"Angka itu (1 triliun) disebut sebagai kerugian negara dan dimuat berbagai media publik untuk menjustifikasi bahwa saya sebagai Menag yang tidak bermoral, sebagai ketua umum DPP PPP tidak berakhlak. Tapi apa yang terjadi? ternyata kerugian keuangan negara angka yang disebutkan di atas bohong belaka karena tidak sesuai dengan angka-angka yang didakwakan penuntut umum KPK pada saya," bebernya.
JAKARTA - Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali kembali menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (7/9). Agenda sidang ini adalah pembacaan
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan