Seperti Inilah Curahan Hati Suryadharma Ali
Senin, 07 September 2015 – 12:32 WIB
Mengenai dakwaan sendiri, Suryadharma berpendapat bahwa apa yang disusun oleh jaksa penuntut umum pada KPK janggal. Dia menyebut isi dakwaan kabur, mengada ada, tidak cermat, tidak sesuai dengan kejadian dan peraturan yang ada.
"Dakwaan tersebut berasal dari informasi yang sesat dari Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh saudara Slamet Riyanto, Anggito Abimanyu. Direktur Pelayanan Haji Ahmad Kartono, dan dari aparatur Kemenag lainnya yang lari dari tanggung jawab atas tugas, wewenang dan pekerjaan yang mereka lakukan," pungkasnya. (dil/jpnn)
JAKARTA - Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali kembali menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (7/9). Agenda sidang ini adalah pembacaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Prediksi Cuaca BMKG, Seluruh Jakarta Diguyur Hujan Siang Ini
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia