Seperti Inilah Korupsi Modus SPPD Fiktif, Bang Uun 2 Hari di Polda Riau
![Seperti Inilah Korupsi Modus SPPD Fiktif, Bang Uun 2 Hari di Polda Riau](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2025/02/14/direktur-reskrimsus-polda-riau-kombes-pol-ade-kuncoro-ridwan-ifvn.jpg)
Total uang yang sudah disita penyidik dari pengembalian, yakni Rp18,05 miliar.
Diungkapkan Kombes Ade, proses penghitungan kerugian keuangan negara dalam perkara ini diperkirakan akan selesai dalam waktu dekat.
“Penghitungan kerugian negara masih on process di BPKP (Riau), infonya pertengahan Februari (2025) selesai,” ungkap Kombes Ade.
Terkait kasus ini pula, tim penyidik bakal memeriksa 3 orang saksi ahli.
Pemeriksaan para ahli ini akan dilakukan setelah didapatkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari pihak auditor.
Tiga ahli yang akan diperiksa nanti, yaitu ahli keuangan negara, ahli keuangan daerah, dan ahli hukum tindak pidana korupsi.
Setelah itu, penyidik bakal melakukan penetapan tersangka dengan melakukan gelar perkara di Bareskrim Polri.
Berdasarkan hasil penghitungan manual penyidik, nilai kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp162 miliar.
Pengin tahu korupsi modus SPPD fiktif? Bang Uun kembali diperiksa penyidik Ditreskrimsus Polda Riau.
- Cegah Kecelakaan, Polantas Periksa Kondisi Sopir dan Bus di Pekanbaru
- 19 Tahun Buron, Terpidana Nader Thaher Ditangkap Kejagung
- Begini Modus Eks Juru Bayar Kostrad Dapat Kredit Fiktif BRIguna, Oalah
- Kongkalikong demi Kredit Fiktif dari BRI, Eks Juru Bayar Kostrad Didakwa Korupsi
- Oknum Perwira Polisi Polda Riau Ditangkap terkait Penggelapan Mobil Rental, Duh
- Berkas Kasus OTT Kadisnakertrans Segera Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang