Seperti Inilah Korupsi Modus SPPD Fiktif, Bang Uun 2 Hari di Polda Riau

Seperti Inilah Korupsi Modus SPPD Fiktif, Bang Uun 2 Hari di Polda Riau
Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan (tengah). Foto: Source For JPNN.

Total uang yang sudah disita penyidik dari pengembalian, yakni Rp18,05 miliar.

Diungkapkan Kombes Ade, proses penghitungan kerugian keuangan negara dalam perkara ini diperkirakan akan selesai dalam waktu dekat.

“Penghitungan kerugian negara masih on process di BPKP (Riau), infonya pertengahan Februari (2025) selesai,” ungkap Kombes Ade.

Terkait kasus ini pula, tim penyidik bakal memeriksa 3 orang saksi ahli.

Pemeriksaan para ahli ini akan dilakukan setelah didapatkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari pihak auditor.

Tiga ahli yang akan diperiksa nanti, yaitu ahli keuangan negara, ahli keuangan daerah, dan ahli hukum tindak pidana korupsi.

Setelah itu, penyidik bakal melakukan penetapan tersangka dengan melakukan gelar perkara di Bareskrim Polri.

Berdasarkan hasil penghitungan manual penyidik, nilai kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp162 miliar.

Pengin tahu korupsi modus SPPD fiktif? Bang Uun kembali diperiksa penyidik Ditreskrimsus Polda Riau.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News