Seperti Inilah Korupsi Modus SPPD Fiktif, Bang Uun 2 Hari di Polda Riau

Seperti Inilah Korupsi Modus SPPD Fiktif, Bang Uun 2 Hari di Polda Riau
Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan (tengah). Foto: Source For JPNN.

“Setelah pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Ini (berdasarkan) penghitungan manual kami ya. Itu nanti akan disinkronkan dengan hasil penghitungan BPKP Riau. Untuk finalnya tetap dari BPKP yang kita pakai di berkas perkara,” tutur Kombes Ade.

Kombes Ade menyebut ada 3 klaster penerima dana aliran korupsi Sekretariat DPRD Riau.

Ia merincikan, 3 kelompok tersebut di antaranya, ASN, tenaga ahli, dan honorer.

Kombes Ade mengungkapkan, besaran uang yang mereka terima bervariasi. Ada yang sampai Rp100 juta hingga Rp300 juta.

Kombes Ade meminta penerima aliran dana korupsi itu untuk mengembalikan uang ke negara lewat penyidik Subdit III Tipikor Reskrimsus Polda Riau.

Ada sekitar 401 saksi yang dipanggil oleh penyidik Subdit III Ditreskrimsus Polda Riau.

Dugaan korupsi ini bermula saat DPRD Riau mencairkan anggaran untuk SPPD tahun 2020 dan 2021 sebesar Rp206 miliar.

Ternyata dana itu dimanipulasi, tidak sesuai kegiatan dinas yang sah.

Pengin tahu korupsi modus SPPD fiktif? Bang Uun kembali diperiksa penyidik Ditreskrimsus Polda Riau.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News