Seperti PNS, Gaji PPPK Naik Berkala 2 Tahun Sekali

Seperti PNS, Gaji PPPK Naik Berkala 2 Tahun Sekali
Kepala BKN Bima Haria Wibisana menjelaskan soal pembayaran gaji pertama PPPK. Ilustrasi Foto: arsip jpnn.com/Mesya Mohammad

jpnn.com, JAKARTA - Kedudukan  PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) selevel dengan PNS. Keduanya bersaudara dan sama-sama mendapat sebutan sebagai aparatur sipil negara (ASN).

Walaupun PPPK diatur dengan sistem kontrak kerja tetapi pemerintah telah membuatkan berbagai regulasi untuk melindunginya. 

Menurut Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana tidak mudah memecat PPPK karena mereka memiliki NIP.

NIP dikeluarkan BKN sehingga pejabat pembina kepegawaian (PPK) tidak bisa sewenang-wenang memecat seorang PPPK. 

Ada prosedur yang harus dilalui. Bahkan PPPK bisa mengajukan gugatan ke Badan Pertimbangan ASN bila merasa keputusan PPK dinilai tidak adil.

Sementara dari sisi kesejahteraan, PPPK benar-benar berbeda dengan honorer yang gajinya cair per triwulan.

Begitu teken kontrak PPPK, maka pegawai ASN jenis baru ini sudah rutin digaji per bulan dengan besaran sama seperti PNS untuk kelas jabatan sama.

Di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.05/2020 tentang tata cara pembayaran gaji dan tunjangan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK yang dibebankan pada APBN disebutkan ada kenaikan gaji berkala. Juga ada kenaikan gaji istimewa.

Seperti PNS, PPPK rutin mendapatkan kenaikan gaji berkala setiap dua tahun dengan besaran berbeda-beda tergantung kinerja.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News