Sepertinya Hanya Akan Ada 33 Parpol Mendaftar di KPU

Sepertinya Hanya Akan Ada 33 Parpol Mendaftar di KPU
Komisi Pemilihan Umum (KPU). Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat saat ini setidaknya terdapat 73 partai politik yang memiliki badan hukum. Dari jumlah itu, kemungkinan tak sampai setengahnya yang bakal mendaftarkan diri sebagai calon peserta Pemilu 2019. 

Komisioner KPU Hasyim Asy'ari mengungkapkan, pihaknya sudah beberapa kali mengirim undangan ke 73 partai politik berbadan hukum. Namun, tak semua undangan bisa terkirim ke alamat yang dituju.

"Kami sudah melakukan uji coba sebanyak tiga kali. Kami mengundang seluruh parpol yang telah berbadan hukum. Hanya 33 undangan yang terkirim," ujar Hasyim di Jakarta, Rabu (4/10). 

Selain itu, kata Hasyim, KPU juga terus memantau parpol-parpol yang ada. Hasilnya, hanya 33 parpol yang aktif menggunakan sistem informasi partai politik (sipol) pada laman www.kpu.go.id

"Jadi ketika meng-input di level apa, itu terpantau. Nah dari 33 parpol kami pantau semua aktif di sipol. Cuma perkembangannya masing-masing berbeda," ucapnya. 

Hasyim pun mengimbau seluruh parpol yang ingin mendaftar sebagai calon peserta pemilu segera mendaftarkan diri dengan melengkapi berkas-berkas persyaratan yang telah ditentukan.  “Kami sebenarnya berharap (proses pendaftaran, red) di bagian-bagian awal sehingga kalau ada kekurangan masih ada jangka waktu untuk memperbaiki," pungkas Hasyim.(gir/jpnn)


Komisi Pemilihan Umum sudah beberapa kali mengirim undangan ke partai politik berbadan hukum. Dari 73 undangan, hanya 33 yang sampai ke alamat yang dituju.


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News