Sepertinya Kecil Peluang Setnov untuk Menang Melawan KPK di Praperadilan

Sepertinya Kecil Peluang Setnov untuk Menang Melawan KPK di Praperadilan
Petugas keamanan dalam Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) memandu Ketua DPR Setya Novanto saat hendak menjalani pemeriksaan di KPK, JUmat (14/7). Foto: Dery Ridwansah/Jawa Pos

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka kasus e-KTP. Novanto pun sudah berancang-ancang melawan penetapannya sebagai tersangka dengan mengajukan gugatan praperadilan.

Dalam pandangan Indonesian Corruption Watch (ICW), kecil kemungkinan bagi Setnov -panggilan akrab Novanto- untuk menang di praperadikan melawan KPK. Sebab, KPK memiliki bukti kuat dalam menjerat Setnov sebagai tersangka.

"Tentu kemungkinan kalah menang ada. Tapi perlu dicermati dalam proses penetapan tersangka KPK kan sudah beberapa kali memeriksa SN. Kemudian fakta persidangan terdakwa lain juga sudah menjelaskan keterlibatan SN," kata Peneliti ICW Aradila Caesar, Selasa (18/7).

Arad -panggilan Aradila- mengatakan, KPK tentu tak hanya menjerat Setnov berdasar perkembangan persidangan atas Irman dan Sugiharto. Sebab, lembaga antirasuah itu punya bukti tambahan untuk menjerat Setnov.

"Ada tambahan bukti baru dari penyidik KPK yang diperoleh dari penyidikan yang dilakukan di Amerika. Saya rasa kecil kemungkinan yang bersangkutan menang praperadilan," ujar Arad.

Merujuk fakta sidang, Setnov diketahui beberapa kali mengadakan pertemuan dengan Irman dan Sugiharto, Diah Anggraeni selaku Sekjen Kemendagri, serta pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong guna membahas proyek e-KTP. Pertemuan itu diakui Irman, Sugiharto dan Diah Anggraini.

Selain itu, pengusaha Paulus Tannos juga mengaku sempat bertemu dengan Setnov. Menurut Paulus, saat itu Novanto menanyakan perkembangan pelaksanaan proyek senilai Rp 5,9 triliun itu.

Dalam perkara ini, Setnov diduga bersama-sama Andi Narogong memiliki peran baik dalam proses perencanaan dan pembahasan anggaran di DPR dan proses pengadaan barang dan jasa e-KTP.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka kasus e-KTP. Novanto pun sudah berancang-ancang melawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News