Sepertinya Kenaikan Pangkat Mayor Teddy Tak Lazim, Berlaku bagi Semua Prajurit TNI?

jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin mengkritisi kenaikan pangkat Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya dari mayor menjadi letnan kolonel.
Kang TB -sapaan TB Hasanuddin- menyatakan lazimnya ada dua periode kenaikan pangkat militer dalam setahun, yakni 1 April dan 1 Oktober.
"Kenaikan pangkat untuk Mayor Teddy dari mayor menjadi letkol itu tidak sesuai dengan aturan yang biasa," katanya pada Jumat (7/3).
Mantan sekretaris militer kepresidenan itu menjelaskan kenaikan pangkat bagi para perwira tinggi TNI memang bisa saja dilakukan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan atau masuk dalam kategori Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB).
Namun, KPLB bagi prajurit lazimnya didasari prestasi atau menunjukkan keberanian yang luar biasa di pertempuran.
Kang TB mengaku sudah mengantongi informasi kenaikan pangkat Teddy berdasarkan keputusan Panglima TNI Nomor Kep/238/II/2025 pada 25 Februari 2025.
Surat itu berisi tentang penetapan Kenaikan Pangkat Reguler Percepatan (KPRP) dari mayor ke letkol atas nama Teddy Indra Wijaya.
Kang TB baru mendengar istilah KPRP dan mempertanyakan soal kenaikan itu hanya berlaku bagi Mayor Teddy atau berlaku kepada seluruh prajurit TNI.
Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin mengkritik kenaikan pangkat Teddy Indra Wijaya dari mayor ke letkol. Kenapa, Kang?
- Seusai Bunuh Jurnalis Juwita, Oknum TNI AL Mendatangi Keluarga Korban
- Kasus Pembunuhan Wartawati Banjarbaru, Komnas HAM Soroti Pentingnya Forensik Digital dan Medis
- Tes DNA Sperma Bantu Ungkap Motif Pembunuhan Jurnalis Juwita
- Di Lokasi Ini Oknum TNI AL Membunuh Jurnalis Juwita
- Itulah Tampang Oknum TNI Tersangka Pembunuh Wartawan Juwita
- Bentrok Antarwarga di Maluku, Gubernur dan 2 Jenderal Turun Tangan