Sepertinya MK Jadi Mahkamah Kalkulator
Kamis, 18 Februari 2021 – 13:47 WIB

Mahkamah Konstitusi. Foto: dokumen JPNN.Com
Sebelumnya MK menerima pengajuan 132 sengketa pilkada. Perinciannya ialah tujuh sengketa pilkada tingkat provinsi, 112 tingkat kabupaten dan 13 level kota.
Pada persidangan 15-17 Februari 2021, MK telah memutuskan menolak 100 sengketa pilkada. Ada 90 perkara tidak dapat diterima, dua permohonan gugur, enam gugatan ditarik oleh pemohon, serta dua sengketa dianggap bukan kewenangan MK.(mcr8/JPNN)
Feri Amsari menilai Mahkamah Konstitusi (MK) hanya mengedepankan hitung-hitungan perolehan suara dalam mengadili perkara sengketa hasil Pilkada 2020.
Redaktur & Reporter : Kenny Kurnia Putra
BERITA TERKAIT
- MK Putuskan Caleg Tidak Boleh Mundur Demi Pilkada, Tidak Ada Lagi Fenomena Borong Jabatan Politik
- Keputusan MK Bahwa Caleg Tak Boleh Mundur Demi Pilkada Memutus Akal-akalan Parpol
- Demi Ekosistem Musik, Gerakan Satu Visi Ajukan Uji Materiel Pasal UU Hak Cipta ke MK
- PT Timah Gugat UU Tipikor Terkait Vonis Ganti Rugi, Pakar Hukum: Kontraproduktif
- Eddy Soeparno Respons soal Gugatan Ketum Parpol ke MK, Ini Ranah Internal
- Spei Yan dan Arnold Dilantik, Pilkada Pegunungan Bintang Disebut Tanpa Pelanggaran