Sepertinya Sandi Perlu Menyimak Penjelasan Ketua Bawaslu Ini
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan menyatakan, tidak ada larangan bagi kepala daerah masuk dalam tim kampanye pasangan capres-cawapres di Pilpres 2019.
Pernyataan ini bertolak belakang dengan komentar bakal calon wakil presiden Sandiaga Salahuddin Uno, yang mengingatkan kubu Joko Widodo-Ma'ruf Amin tidak menggunakan kepala daerah sebagai juru kampanye.
"Di regulasinya kepala daerah bisa masuk tim kampanye, yang tidak bisa itu menjadi ketua tim kampanye. Di Peraturan KPU-nya seperti itu," ujar Abhan di Gedung Bawaslu, Jakarta, Kamis (13/9).
Meski boleh menjadi tim kampanye, Abhan menegaskan kepala daerah tidak dapat setiap waktu berkampanye untuk mendukung salah satu pasangan calon presiden. Kepala daerah harus cuti jika ingin berkampanye.
"Pemerintah membolehkan cuti itu satu kali dalam seminggu. Kecuali hari libur, Sabtu dan Minggu, tidak perlu cuti. Jadi kira-kira, kepala daerah bisa berkampanye tiga hari setiap minggunya, karena Sabtu-Minggu tidak dihitung hari kerja," ucapnya.
Lebih lanjut Abhan mengatakan, kepala daerah dilarang menggunakan fasilitas negara selama melakukan aktivitas kampanye. Bawaslu akan melakukan pengawasan yang ketat terkait hal tersebut.
"Memang ada fasilitas negara yang melekat, yaitu soal keamanan. Nah, untuk penggunaan fasilitas negara yang lain itu enggak boleh," pungkas Abhan.(gir/jpnn)
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan memastikan bahwa pernyataan calon wakil presiden Sandiaga Uno sangat tidak tepat
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
- Sandiaga Uno Minta RSI Menangkan Ridwan Kamil-Suswono di Jakarta
- Bawaslu DKI Didesak Tindaklanjuti Dugaan Aliran Dana Judol ke Tim Kampanye Paslon
- Bagja: Bawaslu Tangani 137 Permohonan Sengketa Paslon Pilkada
- Bawaslu DKI Jakarta Telusuri Dugaan Pengurus RT dan LMK di Cilincing Terlibat Politik Praktis
- Puadi Instruksikan Jajaran Bawaslu di Daerah Jangan Pelit Informasi ke Pengawas TPS
- Simak, Hasil Penelusuran Bawaslu Presiden Berkampanye di Pilkada Jateng