Sepertinya Transaksi Jual Beli Tanah di Wilayah IKN Sulit Dibendung

Sepertinya Transaksi Jual Beli Tanah di Wilayah IKN Sulit Dibendung
Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Surya Tjandra dalam diskusi daring Persiapan Pembangunan Ibu Kota Negara, Rabu (23/2). Foto: Humas Kementerian ATR/BPN

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah berupaya menghindari konflik pertanahan pada pengembangan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur.

Oleh karena itu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melakukan kanalisasi untuk memitigasi sengketa dan konflik pertanahan.

"Kita perlu kanalisasi untuk sengketa konflik," ujar Wakil Menteri ATR/BPN Surya Tjandra dalam diskusi bertema Persiapan Pembangunan Ibu Kota Negara secara daring, Rabu (23/2).

Surya juga menyinggung tentang pentingnya strategi tepat dan tidak kaku dengan mempertimbangkan realisasi yang berdampak sosiologis.

"Nah, kombinasi yang elegan seperti apa, perlu dibicarakan bersama, karena ini bukan hanya kerja Kementerian ATR/BPN," papar Surya.

Peraih gelar doktor ilmu hukum dari Universitas Leiden, Belanda, itu juga mewanti-wanti pentingnya sinergi antarkementerian dalam pengembangan IKN.

"Perencanaan sudah dikerjakan Bappenas, nanti kami (Kementerian ATR/BPN) back up di tata ruang dan penatagunaan tanahnya. Jangan sampai di internal juga jadi seperti saingan," ucapnya.

Menurut Surya, hal lain yang perlu dipikirkan ialah pergerakan ekonomi yang disebabkan oleh transaksi jual beli tanah di wilayah IKN.

Kementerian ATR/BPN melakukan kanalisasi untuk memitigasi sengketa dan konflik pertanahan di wilayah IKN Nusantara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News