Sepertinya Vonis untuk Terdakwa Jiwasraya Kangkangi Putusan MK tentang Kerugian Negara
Rabu, 14 Oktober 2020 – 12:02 WIB

Salah satu kantor PT Asuransi Jiwasraya. Foto/ilustrasi: arsip JPNN.COM/Ricardo
Apalagi, berbagai portofolio saham dan reksadana PT Asuransi Jiwasraya berpotensi terkerek naik jika pasar menunjukkan positif. Sebab, naik turunnya saham itu sangat tergantung isu-isu yang berkembang di pasar keuangan Indonesia.
"Saham-sahamnya masih ada sehingga belum bisa dikatakan kerugian riil,” terangnya.
Oleh karena itu Dion menganggap putusan majelis hakim terhadap para terdakwa perkara Jiwasraya hanya menyalin rekat (copy paste) dari tuntutan JPU.
"Sudah jelas JPU tidak dapat membuktikan berapa nilai kerugian keuangan negara secara riil. Majelis hakim pun setali tiga uang dengan jaksa. Putusannya copy paste dari tuntutan Jaksa," terang Dion.(tan/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Penasihat hukum terdakwa kasus Jiwasraya menganggap vonis Pengadilan Tipikor Jakarta mengangkangi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan terkesan untuk menyenangkan publik.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Tom Lembong Tepis Tudingan Langgar UU Perlindungan Petani di Persidangan, Tegas Banget!
- Impor Gula Mentah Dipermasalahkan Jaksa, Begini Pemaparan Kuasa Hukum Tom Lembong
- IFG Optimalkan Layanan Perlindungan Asuransi Terbaik Bagi Jemaah Haji & Umrah
- KSST Desak KPK Tuntaskan Dugaan Kasus Korupsi Lelang Saham PT GBU
- Restrukturisasi Jiwasraya Bisa Segera Tercapai, Menteri BUMN Bilang Begini
- Budi Said Tak Pernah Menerima 1,1 Ton Emas yang Dijanjikan, Belum Ada Kerugian Negara