Sepi Pesanan, Tukang Gali Kubur Banting Setir Jadi Begal
Jumat, 18 Agustus 2023 – 15:54 WIB
"Setelah korban jatuh, tersangka melarikan diri dan membawa sepeda motor milik korban," jelas Agus.
Atas ulahnya, tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP dan terancam hukuman pidana di atas lima tahun penjara. (mcr35/jpnn)
Tim Opsnal Unit I Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel menangkap Andi Wijaya (41), pelaku begal di kawasan Kuburan Cina, Palembang.
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Cuci Hati
BERITA TERKAIT
- Polisi Ungkap Kasus TPPO di Palembang, Tiga Tersangka Ditangkap
- Pemkot Palembang Buka 10 Ribu Tabungan Gratis untuk Pelajar
- Bocah di Palembang Terseret Banjir dan Tenggelam, Begini Kejadiannya
- Bocah Tenggelam di Aliran Bendungan Sukajaya Palembang, Tim SAR Langsung Bergerak
- Romadhan Jadi Tersangka Kecelakaan Speedboat di Sungai Musi, Sebuah Fakta Terungkap
- Polrestabes Medan Tembak Mati Eksekutor Begal Sadis