September, Moratorium Izin Baru Perusahaan Outsourcing
Muhaimin Berharap Tak Ada Demo Besar Bulan Depan
Selasa, 28 Agustus 2012 – 08:44 WIB

September, Moratorium Izin Baru Perusahaan Outsourcing
JAKARTA - Pemerintah menyatakan menghentikan sementara pengeluaran ijin baru bagi perusahaan alih daya atau outsourcing. Menurut Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar, moratorium tersebut akan mulai dilakukan September mendatang atau setelah selesainya proses pendataan, verifikasi, dan penataan ulang sejumlah perusahaan outsourcing pada akhir bulan ini. "Inventarisasi perusahaan-perusahaan outsourcing itu sekaligus sebagai upaya evaluasi terhadap perusahaan yang tidak kredibel karena terindikasi merugikan pekerja,"jelas dia.
Muhaimin memaparkan di Jakarta kemarin, langkah penghentian perizinan tersebut dilakukan untuk mendukung pelaksanaan pembenahan pelaksanaan praktek outsourcing di Indonesia. Sebab, pihaknya menyadari, selama ini penerapan sistem"outsourcing"di sejumlah perusahaan banyak yang menyimpang. Antara lain menyangkut soal penggajian, tunjangan, jaminan sosial, maupun hak dasar lain.
Baca Juga:
Sebelum memutuskan melakukan moratorium, Muhaimin menyatakan, pihaknya telah menerbitkan surat edaran terkait penertiban perusahaan outsourcing kepada seluruh gubernur dan bupati serta wali kota sebulan lalu. Surat edaran tersebut lantas ditindaklanjuti oleh sejumlah dinas tenaga kerja di daerah dengan melakukan inventarisasi dan pendataan perusahaan"serta jumlah pekerja outsourcing di wilayah masing-masing.
Baca Juga:
JAKARTA - Pemerintah menyatakan menghentikan sementara pengeluaran ijin baru bagi perusahaan alih daya atau outsourcing. Menurut Menteri Tenaga Kerja
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Tes PPPK Tahap Dua Dimulai, Honorer Kesulitan Cetak Kartu Ujian, Presiden Sampai Turun Tangan
- Astaga! Banyak Nama Terungkap dalam Sidang Dugaan Korupsi Mbak Ita
- Gaji sebagai Honorer Langsung Dihentikan, tetapi Bikin Senang
- Kasus Viral Ini Harus jadi Pelajaran Seluruh PPPK, Jangan Main-main
- Sidang Dakwaan Mbak Ita, Jaksa KPK Soroti Peran Suaminya sebagai Perantara
- Penyebab Utama Kartu Tes PPPK Tahap 2 Belum Bisa Dicetak, Jangan Panik ya