September, Moratorium PNS Dimulai
Formasi Guru, Tenaga Medis, dan Sipir Tetap Dibutuhkan
Sabtu, 06 Agustus 2011 – 07:55 WIB
"Dari segi perbandingan aparatur dengan masyarakat, kita (Indonesia, red) masih masuk kelompok moderat," katanya. Masalah yang paling utama adalah Kemen PAN dan RB menilai profesionalitas sebagian besar PNS baru yang direkrut sepuluh tahun terakhir belum bisa diacungi jempol.
Rendahnya profesionalisme tadi diperparah dengan munculnya ketidaksesuaian disiplin ilmu dengan penempatan bidang kerja. "Kompetensi mereka tidak sesuai dengan posisi," jelas Mangindaan. Kondisi ini muncul diantaranya terjadi ketika ada pengangkatan tenaga honorer pada 2005 lalu.
Terkait bentuk hukum aturan moratorium PNS baru, Mangindaan memperkirakan bakal berwujud surat keputusan bersama (SKB) lintas kementerian. Selaian Kemen PAN dan RB, persoalan moratorium ini juga melibatkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). "Selain itu aturan moratorium juga bisa berbentuk Instruksi Presiden," tandasnya. (wan)
JAKARTA - Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN dan RB) menunjukkan sinyal lampu hijau terhadap penerapan kebijakan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sambut Akhir Tahun, ASDP Bakal Hadirkan Konser Musik di Kawasan BHC
- Program UPLAND, SLB Tamima Mumtaz Wujudkan Kemandirian Ekonomi & Peningkatan Gizi
- Dukung Ketahanan Pangan, IsDB & IFAD Kembangan Pertanian Dataran Tinggi
- Program Upland Kementan Diharapkan Bisa Perkuat Ketahanan Pangan
- Pertamina Eco RunFest 2024 Sukses Digelar, Yayan: Hadiahnya Luar Biasa, ya
- Pertamina Eco RunFest Salurkan Donasi Kemanusiaan untuk Palestina, Sebegini Nominalnya