September, Motor Dilarang Melintas Bundaran Senayan sampai HI
jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya bakal membuat aturan pelarangan sepeda motor melintas dari Bundaran Senayan sampai Hotel Indonesia pada September 2017 mendatang.
Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan, pihaknya akan menyosialisasikan aturan tersebut pada 21 Agustus hingga 11 September 2017.
"Kemudian 12 September sampai 10 Oktober uji coba. Lalu 11 Oktober penerapan," kata Budiyanto, Rabu (16/8).
Setelah sosialisasi, lanjutnya, pihaknya akan rapat koordinasi dengan Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat dan Dishub DKI Jakarta.
Menurutnya, perluasan pelarangan jalur sepeda motor ini akan berjalan lancar.
Dia berkaca dari pelarangan sepeda motor dari kawasan Bundaran HI hingga Jalan Medan Merdeka Barat yang diterapkan saat ini berjalan baik.
"Itu kan dari Bundaran HI sampai Jalan Medan Merdeka Barat sudah tiga tahun. Sekarang perluasan saja," ujarnya.
Dia menambahkan, Pemprov DKI sudah menyiapkan fasilitas kepada masyarakat jika ingin melintasi ruas jalan sepeda motor yang dilarang.
Polda Metro Jaya bakal membuat aturan pelarangan sepeda motor melintas dari Bundaran Senayan sampai Hotel Indonesia pada September 2017 mendatang.
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS